KPK Telusuri Uang Korupsi Kuota Haji Mengalir ke PBNU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menelusuri aliran dana kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke organisasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan proses follow the money untuk mengetahui ke mana saja dana hasil korupsi tersebut mengalir.

“Jadi, kami sedang melakukan follow the money, ke mana saja uang itu mengalir, seperti itu,” ujar Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/9/2025) dikutip dari Antara.

Asep menjelaskan penelusuran aliran dana tersebut turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Walaupun demikian, dia mengatakan penelusuran itu tidak berarti KPK mendiskreditkan ormas keagamaan tersebut.

“Tentunya bukan dalam artian kami mendiskreditkan salah satu organisasi keagamaan tersebut, tidak. Kami memang di setiap menangani perkara tindak pidana korupsi akan meneliti dan menelusuri kemana uang-uang itu pergi,” katanya.

Asep menegaskan, fokus utama KPK adalah asset recovery, yaitu mengembalikan uang negara yang diduga dikorupsi oleh oknum di lingkaran penyelenggaraan haji.

“Kami diberikan kewajiban untuk melakukan asset recovery, sehingga kami bisa mengambil kembali uang negara yang diambil secara paksa oleh oknum para koruptor ini untuk dikembalikan kepada negara,” tegas Asep.

(sumber: ANTARA)

Komentar