Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024 yang terjadi di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kali ini, tim penyidik menyita dua rumah mewah di Jakarta Selatan dengan total nilai mencapai Rp 6,5 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyitaan tersebut dilakukan Senin, 8 September 2025.
Aset tersebut diduga milik salah seorang aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama.
“Penyitaan dilakukan pada perkara tindak pidana korupsi terkait kuota haji. Dua rumah yang disita berlokasi di Jakarta Selatan dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp 6,5 miliar,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (9/9/2025).
Berdasarkan penyidikan, kedua rumah tersebut dibeli secara tunai pada tahun 2024.
KPK menduga kuat sumber dana pembelian berasal dari fee atau imbalan haram dari praktik jual beli kuota haji tambahan Indonesia yang seharusnya diperuntukkan bagi jemaah reguler.
Penyitaan ini menambah panjang daftar aset yang telah diamankan KPK dalam upaya mengusut tuntas skandal yang merugikan negara hingga triliunan rupiah ini.
Sebelumnya, KPK telah menyita uang tunai senilai 1,6 juta dolar AS (sekitar Rp 26,29 miliar), empat unit mobil, dan lima bidang tanah.
Kasus ini berawal dari penyelewengan alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler (18.400 jemaah) dan 8% untuk haji khusus (1.600 jemaah).
Namun, kebijakan yang diambil oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, membagi rata kuota tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian 50:50 yang menyalahi aturan ini diduga membuka celah bagi biro-biro perjalanan untuk memperjualbelikan kuota haji khusus kepada calon jemaah yang ingin berangkat tanpa mengantre.







Komentar