KPK Belum Tahan Yaqut Usai Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Ini Alasannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penahanan belum dilakukan hari ini karena proses penyidikan terus berjalan.

“Bukan hari ini ya, tentunya nanti kami akan lakukan (penahanan). Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Budi menambahkan, penetapan tersangka tentu berdasarkan kecukupan alat bukti.

Dia juga mengatakan, dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.

Berikut adalah poin-poin utama kasus tersebut:

  • Inti Kasus: Dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024. Fokus utama adalah penyimpangan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024.
  • Modus Operandi: Alokasi tambahan kuota tersebut sesuai UU Haji seharusnya untuk kuota haji reguler sebesar 92%, sedangkan kuota haji khusus sebesar 8%. Namun oleh keputusan Menteri Agama Yaqut dialihkan secara sepihak menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Hal ini dinilai melanggar UU Haji No. 8 Tahun 2019.
  • Tersangka Lain: Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka.
  • Kerugian Negara: Potensi kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
  • Hingga kini, KPK mencatat pengembalian uang dari berbagai biro perjalanan haji terkait kasus ini hampir mencapai Rp100 miliar.

Komentar