KPK berencana berangkat ke Arab Saudi untuk usut kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Hal ini disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di kantornya, Senin 10 November 2025.
Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
“Mudah-mudahan kami bisa lebih cepat menanganinya karena ada rencana juga kami harus mengecek ke lokasi,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Asep mengatakan, peninjauan ini akan dilakukan untuk memastikan ketersediaan tempat dan akomodasi atas penambahan kuota haji 2024 sebagai 20.000 kuota dari pemerintah Arab Saudi.
Hal ini, kata Asep, juga dilakukan untuk mematahkan adanya asumsi bahwa kuota haji tambahan harus dibagi 50:50 antara reguler dan khusus, karena kurangnya tempat untuk para jamaah haji reguler di Arab Saudi.
Di saat yang sama, Asep meyakini bahwa pemerintah Arab Saudi telah menyediakan tempat untuk para jamaah Indonesia ketika memberikan kuota tambahan tersebut.
Awal Mula Kasus
Diketahui, kasus ini bermula dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk 2024, usai Presiden ke-7 Joko Widodo bertemu dengan pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan tersebut diberikan untuk memangkas waktu tunggu para jamaah, terutama untuk jamaah reguler.
Berdasarkan dengan Pasal 64 Ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Namun, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
KPK pun menduga, kuota khusus tambahan tersebut malah diperjualbelikan. KPK juga menduga adanya aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas kuota tambahan tersebut.
Namun hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi haji.
Eks Menag Yaqut Dicekal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencekal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke luar negeri sejak tanggal 11 Agustus 2025. Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan terhitung sejak tanggal tersebut.
Pencekalan ini dilakukan dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2024 di Kementerian Agama, yang diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.







Komentar