KPI Menjatuhkan Sanksi Penghentian Sementara Program “Xpose Uncensored” Trans7

KPI Pusat menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap program “Xpose Uncensored” Trans7 karena dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI 2012, Pasal 6 P3 serta Pasal 6 ayat (1) dan (2), dan Pasal 16 ayat (1) serta ayat (2) huruf (a) SPS dengan menayangkan konten yang melecehkan serta merendahkan kehidupan Pesantren dan para Kyai.

KPI menilai tayangan itu mencederai nilai-nilai penyiaran, merugikan citra pesantren, dan berpotensi menyinggung keberagaman sosial.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat Ubaidillah, usai Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi yang digelar KPI Pusat, Selasa malam (14/10/2025).

Atas tayangan tersebut, KPI telah menerima banyak pengaduan dari kelompok-kelompok masyarakat yang keberatan dengan tayangan ini karena dirasa mendistorsi kehidupan pesantren, santri dan juga para Kyai pimpinan pondok pesantren.

KPI juga memanggil Trans 7 untuk memberikan klarifikasi atas kehadiran tayangan tersebut.

Kehadiran tayangan yang menyudutkan kehidupan pesantren lewat program Trans7 tentunya sangat melukai banyak pihak, khususnya kaum santri.

Secara khusus Ubaidillah mengatakan, Kyai dan Pesantren bukanlah obyek yang layak dijadikan olok-olok dalam sebuah program sebagaimana yang tampil pada tayangan 13 Oktober tersebut.

“Di pesantren terdapat adab, asih dan peduli, ilmu dan sejarah panjang perjuangan termasuk dalam sejarah kemerdekaan bangsa ini, yang itu dilakukan sampai saat ini,” ujarnya.

Xpose Uncensored dinilai mencederai nilai-nilai luhur penyiaran yang seharusnya berfungsi sebagai jembatan memperkuat integrasi nasional.

“Kami berharap Trans7 melakukan koreksi secara menyeluruh terkait tayangan yang melibatkan kehidupan pesantren di Indonesia. Termasuk juga kelompok atau komunitas lainnya. Setidaknya harus menghadirkan tokoh yang berkualitas sebagai penyeimbang dalam menarasikan peristiwa. Hal ini juga perlu diperhatikan oleh lembaga penyiaran lain agar mengedepankan kehati-hatian secara mematuhi ketentuan regulasi agar publik menerima informasi yang benar,” pungkas Ubaidillah.

Hadir dalam forum klarifikasi dengan Trans 7 itu anggota KPI Pusat lainnya, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran Muhammad Hasrul Hasan, Koordinator Bidang Kelembagaan I Made Sunarsa, serta anggota Bidang Kelembagaan Mimah Susanti dan Amin Shabana. Sedangkan dalam saluran zoom, hadir pula Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah dan Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Evri Rizqi Monarshi.

(Sumber: KPI)

[Arsip tayangan “Xpose Uncensored” Trans7 yang melecehkan dan merendahkan kehidupan Pesantren dan Kyai]

Komentar