Koruptor Rp 2 Triliun Bebas Bersyarat

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, akhirnya meninggalkan Lapas Sukamiskin, Bandung, setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat. Politikus yang akrab disapa Setnov itu sebelumnya diputus bersalah dalam perkara megakorupsi proyek KTP elektronik yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun. Atas kasus tersebut, ia menerima hukuman penjara, denda, pencabutan hak politik, serta kewajiban membayar uang pengganti bernilai jutaan dolar AS.

Menurut Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, salah satu alasan yang melatarbelakangi kebijakan ini adalah kontribusi Setnov selama menjalani masa tahanan. Ia disebut berperan sebagai penggagas klinik hukum di dalam lapas, tempat para narapidana mendapatkan edukasi serta pendampingan terkait permasalahan hukum. “Selain mengikuti pembinaan rohani dan olahraga, Setnov juga dikenal aktif memotivasi warga binaan lain dan menjadi inisiator program tertentu,” jelas Rika saat ditemui di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Lebih jauh, Setnov juga disebut turut terlibat dalam kegiatan pertanian dan perkebunan yang merupakan bagian dari pembinaan kemandirian. Rika menambahkan, meski tidak selalu bekerja langsung di lapangan, pengalaman manajerial Setnov ikut berperan dalam mendukung program tersebut.

Dengan adanya remisi, pengurangan masa hukuman, serta dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung, ia dinyatakan telah memenuhi syarat baik administratif maupun substantif untuk menerima pembebasan bersyarat.

Komentar