KORUPSI VONIS 1,5 TAHUN, DEMO VONIS 2 TAHUN

KORUPSI VONIS 1,5 TAHUN

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Luhur Budi Djatmiko, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Pertamina Energy Tower di kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan. Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (24/2/2026).

Majelis hakim menyatakan Luhur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut usia terdakwa yang telah 70 tahun serta kondisi kesehatannya sebagai faktor yang meringankan. Luhur dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp348,69 miliar. Namun, majelis hakim membebankan penggantian kerugian tersebut kepada PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa. Vonis terhadap Luhur lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta pidana 5 tahun penjara, denda Rp750 juta, serta uang pengganti senilai Rp348,69 miliar.

***

DEMO VONIS 2 TAHUN

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis dua terdakwa aksi demo Agustus 2025, Aditya Dwi Laksana dan Mochamad Naufal Taufiqurahman, dengan hukuman dua tahun penjara. Vonis itu dibacakan dalam sidang pada Senin, 23 Februari 2026.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Aditya Dwi Laksana Alias Adit Bin Asep Asmunidi dan Terdakwa II Mochamad Naufal Taufiqurahman Bin Erwin Baharudin dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun,” kata Ketua Majelis hakim Adeng Badul Kohar saat sidang.

Lembaga Bantuan Hukum Bandung mengatakan vonis hukuman terhadap Adit dan Naufal merupakan yang tertinggi di antara para terdakwa demonstrasi Agustus-September 2025.

“Vonis ini menjadikan Adit dan Naufal sebagai terdakwa aksi Agustus-September dengan hukuman penjara tertinggi se-Indonesia,” kata Rafi Saiful, Kepala Divisi Advokasi dan Jaringan LBH Bandung, Senin.

https://www.tempo.co/hukum/terdakwa-demo-agustus-2025-bandung-divonis-2-tahun-penjara-2117357

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar