
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan ada pelanggaran HAM dalam kasus kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) yang dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brigade Mobil (Brimob) Polda Metro Jaya.
Hal ini disampaikan Komisioner Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian usai menghadiri gelar perkara di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.
“Yang pasti ada pelanggaran HAM, nanti kita buktikan seperti apa pelanggaran HAM-nya,” kata Saurlin di pelataran gedung Propam Mabes Polri, Selasa, 2 September 2025.
Saurlin belum bisa menyimpulkan pelanggaran HAM 7 personel Brimob itu masuk ke dalam kategori berat atau tidak. Komnas HAM masih ingin memastikan kemungkinan dugaan kelalaian atau kesengajaan dalam peristiwa tersebut melalui serangkaian pendalaman.
Divpropam Mabes Polri mengadakan gelar perkara atas kasus kematian Affan Kurniawan pada Selasa pagi. Sejumlah pihak eksternal turut dihadirkan dalam gelar perkara yang berlangsung selama sekitar 4 jam ini, di antaranya perwakilan Komnas HAM dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Saurlin menjelaskan, dalam gelar perkara hari ini, Komnas HAM turut memeriksa tujuh anggota Brimob yang pada saat kejadian berada dalam rantis yang melindas Affan. “Kami juga sudah mendapatkan proses pemeriksaan yang kami lakukan sendiri dan kami juga sedang analisis semua hasil pemeriksaan yang kami lakukan,” katanya.
Adapun, disimpulkan bahwa terdapat dugaan tindak pelanggaran etik dan pidana atas pelaku. Sehingga, berkas pemeriksaan beberapa waktu terakhir siap dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
Sengaja Dilindas
Peristiwa rantis Brimob melindas pengemudi ojol, Affan Kurniawan, terjadi dalam kericuhan usai demonstrasi di depan gedung MPR/DPR pada Kamis, 28 Agustus 2025. Insiden tersebut terjadi di area depan Rumah Susun Bendungan Hilir (Rusun Benhil) II di Pejompongan, Jakarta.
Berdasarkan rekaman video yang diterima Tempo, tampak rantis Brimob tersebut terus melaju meski telah menabrak korban. Beberapa demonstran terlihat mencoba mengejar dan menghentikan mobil tersebut. Selain melindas demonstran, polisi menembakkan gas air mata ke arah rusun.
Unsur Pidana
Divpropam Polri sebelumnya mengumumkan ditemukan unsur pidana dua polisi di dalam kendaraan taktis yang melindas pengemudi ojek online (ojol). Dua polisi yang terancam pidana itu adalah Komisaris Cosmas Kaju Gae dan Brigadir Kepala Rohmat.
Kepala Biro Pengawasan, Penyidikan, dan Pembinaan Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri Brigadir Jenderal Agus Wijayanto mengatakan keduanya duduk di kursi depan rantis. Rohmat sebagai pengemudi, sedangkan Cosmas merupakan perwira komandan.
Sementara itu, lima anggota lain yang berada di kursi belakang diduga melakukan pelanggaran etik kategori sedang. Kelimanya adalah Brigadir Satu Danang, Brigadir Dua Mardin, Bharaka Kepala Jana Edi, Bharaka Kepala Yohanes David, dan Ajun Inspektur Dua M Rohyani. Pelanggaran etik sedang, kata dia, bisa dituntut demosi atau mutasi. “Keputusannya akan ditentukan dalam sidang etik,” katanya.
[VIDEO penjelasan Komnas HAM]







Komentar