“Kita ga butuh Sertifikat Halal, yang dibutuhkan Sertifikat Haram” BENARKAH?

✍🏻Fahmi Hasan Nugroho

“Kita ga butuh sertifikat halal, kita butuh sertifikat haram” tulis seorang netizen dalam sebuah diskusi. Sekilas memang pernyataan itu logis karena yang haram itu sedikit sedangkan yang halal itu banyak, melakukan sertifikasi untuk yang sedikit jelas lebih mudah ketimbang melakukan sertifikasi untuk yang banyak. Belum lagi sertifikasi halal ini berbayar yang berarti menambah biaya usaha dan menyulitkan pelaku usaha.

Jika begitu, di mana pentingnya sertifikat halal?

Pernahkah anda baca berita bahwa tahun 2020 di Bandung terbongkar sindikat penyelundup daging babi yang dioplos menjadi daging sapi dan dijual di pasar-pasar wilayah Bandung. Anda tahu berapa yang berhasil mereka selundupkan dalam satu tahun? 63 Ton. Itu berarti 63.000 kg. Jika 1 KK mendapatkan 1 kg, berarti ada 63.000 KK yang mendapatkannya. Ke mana 63.000 kg daging babi itu larinya? Jelas, karena mayoritas masyarakat Bandung adalah orang Islam, maka daging itu habis dikonsumsi oleh masyarakat Islam di Bandung.

Apakah masyarakat itu tahu? Jelas tidak. Apakah masyarakat mencari tahu? Jelas tidak. Kita biasa beli makanan tanpa bertanya apakah ini halal atau tidak, kita hanya husnuzhan karena hidup di negara mayoritas muslim berarti bisa dipastikan produk yang dihasilkan adalah halal, padahal tidak sesederhana itu.

Dalam sertifikasi halal ada kriteria bahan yang boleh digunakan dalam produksi hanyalah bahan yang telah bersertifikat halal. Anda pedagang warung nasi misalkan, jika ingin mendapatkan sertifikat halal maka anda harus memastikan seluruh bahan yang digunakan sudah bersertifikat halal. Daging ayam dan sapi yang anda beli harus berasal dari RPH yang bersertifikat halal, atau minimal membeli dari kios yang memiliki kontrak pembelian daging dari supplier dan RPH yang sudah bersertifikat halal.

Bahkan dalam sidang di MUI Jawa Barat yang pernah saya hadiri, urusan daging ini ribet luar biasa karena pertanyaan yang diajukan kepada auditor itu sangat detail. Dagingnya beli di mana? Mana kontrak pembeliannya? Sapinya lokal atau impor? Kalo impor, kapan dipotongnya? Mana manifest impornya? Jangan-jangan dipotongnya sudah lebih dari 6 bulan yang lalu? Dan sebagainya.

Sebagai jawaban sederhana, tujuan sertifikasi halal adalah memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa produk yang mereka konsumsi adalah produk yang telah mengikuti standar halal yang telah ditetapkan, maka regulasinya juga diberi judul Undang-undang “Jaminan Produk Halal.”

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *