Sultan Pontianak, Syarif Mahmud Alqadri, tampak meluapkan kemarahannya dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, ia menegur keras atasan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) di Pontianak karena dinilai lambat menangani kasus dugaan bermuatan SARA yang telah lama dilaporkan masyarakat.
Kemunculan Sultan bukan tanpa alasan. Dalam keterangan video disebutkan bahwa kekecewaan memuncak lantaran laporan dugaan tindak pidana bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) diduga dihentikan secara sepihak oleh pihak penyidik kepolisian. Padahal, laporan tersebut telah masuk secara resmi dan teregistrasi dengan Nomor: STPL/B/594/X/2025/SPKT/Polresta Pontianak/Polda Kalimantan Barat, tertanggal 14 Oktober 2025.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terbuka atas penanganan laporan yang dinilai berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan signifikan. Di hadapan jajaran penyidik, termasuk Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Sultan menyampaikan aspirasi dengan nada tegas. Ia mempertanyakan komitmen aparat dalam menegakkan hukum, terutama dalam perkara yang berpotensi memicu konflik sosial jika tidak ditangani secara profesional dan transparan.
Massa yang turut hadir juga mempertanyakan progres penanganan kasus tersebut. Mereka menilai, hingga berbulan-bulan sejak laporan dibuat, belum ada kejelasan mengenai status perkara maupun langkah hukum lanjutan yang diambil penyidik. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya penghentian proses tanpa penjelasan memadai kepada pelapor.
Kasus dugaan bermuatan SARA memang menjadi isu sensitif, khususnya di wilayah yang majemuk seperti Pontianak dan Kalimantan Barat pada umumnya. Karena itu, publik berharap aparat penegak hukum bertindak cepat, tegas, dan terbuka demi menjaga stabilitas serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Peristiwa ini pun menjadi sorotan, sekaligus pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara hukum merupakan tuntutan yang tak bisa diabaikan.







Komentar