Ketika PPh21 Berganti Nama
By Setiya Jogja
Panji Pragiwaksono dalam panggung “Mens Rea” menyinggung soal pejabat negara yang digaji dari hasil pajak. Salah satu sumber pajak adalah PPh21 (pajak penghasilan pasal 21) yang dipotong oleh perusahaan, saat gajian.
Sebagai warga negara, lebih akan terasa relasi “menggaji” pejabat dengan mengganti kata PPh21 dalam slip gaji itu dengan kata potongan untuk gaji pejabat atau sekalian potongan “buat gaji Gibran”.
Dengan begitu, warga negara akan merasa memiliki hak untuk mendapat kepastian bahwa uang yang dipungut dari (potongan) gaji mereka itu digunakan secara benar. Dan bukan untuk memperkaya oknum-oknum tertentu.
Gimana, potongan gaji PPh21 di slip gaji kamu kira-kira mau diganti apa?
Patungan Biayai negara? Patungan Buat Gaji Presiden? Patungan Buat Gaji Menteri? Patungan Buat Gaji Bahlil? Patungan Buat Gaji Erik Tohir? Patungan Buat Gaji Zulhas? atau apa?








Komentar