Setelah pada sidang CLS terhadap kasus ijazah Jokowi pekan kemarin, ditampilkan ijazah Bambang Budy Harto tamatan UGM Fakultas Kehutanan tahun 1985, sidang hari ini (Selasa, 20 Januari 2026) hadir pula sebagai saksi Bagas Pujilaksono Widyakanigara, Dosen Fakultas Teknik UGM, tamatan Fakultas Teknik UGM 1988, angkatan 1983.
Bagas mengaku lulus terbaik diangkatannya. Tamat selama 5 tahun. Karena itu, ia diangkat sebagai dosen.
Artinya, kalau Jokowi juga tamat selama 5 tahun, berarti ia juga harusnya lulus terbaik, IPK tinggi. Karena saat itu untuk bisa lulus 5 tahun itu prestasi luar biasa, kebanyakan lulus di atas 5 tahun.
Bagas juga mengaku pernah melihat Jokowi dan tak sama dengan foto yang ada pada ijazah Jokowi yang beredar. Ini juga persis yang dikatakan mantan Wakapolri Oegroseno.
Keaksian penting yang lain, Bagas menegaskan: TIDAK ADA SKRIPSI YANG TIDAK DITANDATANGANI, DAN SEMUA TRANSKRIP NILAI DIKETIK BUKAN DITULIS TANGAN.
BERBANDING TERBALIK DENGAN SKRIPSI DAN TRANSKRIP NILAI JOKOWI.
Skripsi Jokowi tidak ada tanda tangan DEKAN dan DEWAN PENGUJI, dan trankrip nilai Jokowi seperti yang ditampilkan Bareskrim POLRI nilai (A/B/C/D) ditulis tangan.



Ditemui seusai sidang (20/1/20260, kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menilai keterangan saksi Bagas dalam persidangan sangat mencerahkan dan memperkuat dalil gugatan yang diajukan pihaknya.
Ia menjelaskan bahwa Bagas, yang diketahui merupakan seorang dosen, memberikan kesaksian penting terkait prosedur akademik.
Menurut Taufiq, hal yang paling menarik dari kesaksian tersebut adalah ketika Bagas berulang kali ditanya oleh kuasa hukum tergugat dua (Rektor UGM Ova Emilia) dan tergugat tiga (Wakil Rektor UGM Prof. Wening) mengenai kemungkinan adanya skripsi tanpa tanda tangan dosen pembimbing.
“Saksi Bagas secara tegas menyatakan tidak pernah menemukan skripsi yang tidak ditandatangani dosen. Ia menyebutkan pengalamannya secara acak, baik di Fakultas Hukum, fakultas non-eksakta, maupun fakultas eksakta, dan hasilnya sama: tidak ada skripsi tanpa tanda tangan,” ujar Taufiq, dilansir TEMPO.
Selain itu, menurutnya Bagas juga menegaskan tiga hal penting dalam persidangan. Pertama, lanjut dia, secara akademik tidak mungkin sebuah skripsi tidak memiliki tanda tangan dosen. Kedua, ia menyatakan tidak pernah ada transkrip nilai yang ditulis tangan.
“Pada masa itu, transkrip nilai sudah menggunakan mesin ketik,” kata Taufiq menirukan keterangan saksi.
Makin menarik saja persidangan citizen lawsuit (gugatan warga negara) di Pengadilan Negeri Surakarta ini. Semoga bisa memperjelas dan mengakhiri polemik ijazah Jokowi ini.







Komentar