
Warga sipil bernama Tati Suryati, menggugat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait dengan kelangkaan BBM di SPBU swasta. Penggugat selaku pengguna Ron 98 merasa dirugikan karena tidak adanya BBM jenis tersebut di SPBU Shell.
Gugatan ini telah tercatat dalam sistem PN Jakpus pada Senin (29/9/2025) dengan nomor perkara: 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Pengacara penggugat, Boyamin Saiman, menjelaskan, Tati merupakan konsumen dari produk BBM V-Power Nitro+ dengan Research Octane Number (RON) 98 yang merupakan produk dari Shell.
Sidang perdana seharusnya digelar Rabu kemarin (8/10/2025).
Berhubung masih ada beberapa kelengkapan data dan pihak tergugat yang belum hadir, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan ke Rabu depan (15/10/2025).
Penggugat Mau Cabut Gugatan jika BBM SPBU Swasta Terisi Lagi
Penggugat membuka peluang untuk mencabut gugatan perdatanya terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia jika bahan bakar minyak (BBM) sudah tidak lagi langka di SPBU swasta.
Hal ini disampaikan oleh pengacara Tati, Boyamin Saiman, usai sidang perdana gugatan perdata ini ditunda oleh majelis hakim.
“Kalau SPBU swasta itu sudah terisi besok atau maksimal sampai hari Selasa (14/10/2025), berarti sidang hari Rabu (depan) itu cukup tinggal pencabutan saja,” ujar Boyamin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).
Boyamin mengatakan, gugatan ini sebenarnya dilakukan untuk mewakili keinginan masyarakat yang berharap bisa membeli BBM di SPBU swasta.
“Jadi, gugatan ini adalah upaya untuk memaksa pemerintah dan pihak swasta untuk segera mengisi SPBU swasta sehingga kita bisa membelinya,” kata Boyamin.
Namun, jika SPBU swasta masih tidak bisa beroperasi secara normal, gugatan masih akan berlanjut.
Tanggapan Bahlil
Berikut video pernyataan Bahlil menanggapi gugatan warga terkait kelangkaan/kosongnya BBM di SPBU Swasta akibat kebijakan pemerintah.
[VIDEO]







Komentar