Keputusan Dewan Syariah Wahdah Islamiyah tentang Hukum Salat Fardu Di Atas Kendaraan

Keputusan Dewan Syariah Wahdah Islamiyah tentang Hukum Salat Fardu Di Atas Kendaraan

1. Hukum asal salat fardu di atas kendaraan adalah tidak diperbolehkan, karena salat fardu memiliki sejumlah syarat dan rukun yang wajib dipenuhi, antara lain rukun qiyam (berdiri) dan syarat menghadap kiblat. Kedua unsur tersebut pada umumnya tidak dapat terpenuhi secara sempurna apabila salat dilakukan di atas kendaraan yang sedang berjalan.

2. Apabila seseorang mukim berada di atas kendaraan dan terjebak dalam kemacetan yang tidak memungkinkan baginya untuk turun dan melaksanakan salat sebagaimana mestinya, maka:

a. Apabila diasumsikan durasi kemacetan tersebut masih dalam rentang waktu salat, maka ia menunda pelaksanaan salat hingga tiba di tempat tujuan agar dapat melaksanakannya dengan memenuhi syarat dan rukunnya secara sempurna.

b. Namun, apabila kemacetan tersebut berlangsung hingga keluar waktu salat, maka dianjurkan baginya untuk melaksanakan salat dengan cara jamak takhir, yakni menggabungkan salat tersebut dengan salat berikutnya pada waktunya. Contoh: zuhur dikerjakan pada waktu asar atau magrib dikerjakan pada waktu isya.

3. Dalam perjalanan jauh (safar) yang dapat diprediksi dan tidak memungkinkan untuk turun dari kendaraan, seperti perjalanan menggunakan kereta api, pesawat udara, atau sarana sejenisnya, maka:

a. Apabila waktu perjalanan bertepatan dengan waktu salat, sedangkan tidak memungkinkan pelaksanaan salat di atas kendaraan dengan memenuhi syarat dan rukunnya, maka disunahkan untuk melaksanakan salat tersebut di awal waktunya sebelum keberangkatan.

b. Namun, apabila perjalanan dilakukan sebelum masuk waktu salat, dan diperkirakan akan tiba di tempat tujuan sebelum waktu salat tersebut berakhir, maka salat dilaksanakan setelah tiba di tempat tujuan.

4. Apabila durasi perjalanan (safar) melewati satu waktu salat atau lebih dan salat tersebut termasuk dalam pasangan salat yang dapat dijamak (yaitu zuhur dengan asar, atau magrib dengan isya) maka:

a. Disyariatkan untuk melaksanakan salat dengan cara jamak taqdim sebelum berangkat.

b. Namun, apabila keberangkatan dilakukan sebelum masuk waktu salat pertama, maka dilaksanakan jamak takhir, yaitu menggabungkan kedua salat tersebut setelah tiba di tempat tujuan.

5. Apabila durasi perjalanan (safar) melewati satu waktu salat atau lebih, dan salat tersebut tidak termasuk dalam pasangan salat yang dapat dijamak (seperti asar-magrib atau subuh dengan salat lainnya), maka ketentuannya sebagai berikut:

a. Apabila keberangkatan dilakukan sebelum masuk waktu asar, maka sebaiknya melaksanakan jamak taqdim antara zuhur dan asar sebelum berangkat tanpa menggasar. Adapun salat Magrib dilakukan pada waktunya. Namun, apabila diperkirakan waktu magrib akan terlewat karena perjalanan, maka diperbolehkan melaksanakan jamak takhir antara magrib dan isya setelah tiba di tujuan.

b. Apabila keberangkatan dilakukan setelah masuk waktu asar atau waktu subuh, maka hendaknya melaksanakan salat Asar atau subuh terlebih dahulu sebelum berangkat.

6. Terdapat beberapa kondisi darurat yang belum disebutkan pada poin-poin sebelumnya, di antaranya:

a. Seorang mukim yang terjebak kemacetan pada waktu salat Asar, dan tidak memungkinkan baginya untuk turun dari kendaraan, sementara waktu asar hampir habis dan tidak dapat dijamak dengan waktu magrib.

b. Seorang musafir yang melakukan perjalanan dengan pesawat udara, berangkat sebelum masuk waktu subuh dan diperkirakan tiba setelah waktu subuh berakhir.

7. Salat fardu di atas kendaraan dalam keadaan darurat (sebagaimana disebutkan pada poin 6) hukumnya boleh, selama masih memungkinkan untuk melaksanakannya secara sempurna dengan memenuhi syarat dan rukun salat, seperti berdiri dan menghadap kiblat.

Kondisi dan contoh penerapannya sebagai berikut:

a. Pesawat udara yang menyediakan ruang salat dan dilengkapi dengan sistem navigasi arah kiblat, sehingga memungkinkan penumpang melaksanakan salat dengan berdiri dan menghadap kiblat;

b. Pesawat udara yang tidak menyediakan ruang salat khusus, namun ada ruang yang memadai untuk melaksanakan salat dalam posisi berdiri tanpa mengganggu penumpang lain atau menimbulkan kemudaratan, maka diperbolehkan melaksanakan salat di tempat tersebut;

c. Kapal laut, pada umumnya memberikan ruang yang cukup untuk melaksanakan salat dengan sempurna, terlebih karena durasi perjalanan kapal biasanya melewati beberapa waktu salat. Namun, apabila kondisi laut sedang bergelombang keras sehingga tidak memungkinkan berdiri dengan stabil, maka pelaksanaan salat dapat disesuaikan dengan kemampuan.

8. Apabila seseorang berada dalam keadaan darurat yang tidak memungkinkan untuk berdiri dan menghadap kiblat, serta waktu salat hampir habis dan tidak dimungkinkan untuk turun dari kendaraan, seperti dalam perjalanan menggunakan pesawat udara, kapal laut, kereta api, atau mobil yang terjebak macet, maka salat fardu tetap wajib dilaksanakan di atas kendaraan semampunya, sesuai dengan kemampuan dan kondisi yang ada.

9. Apabila seseorang safar menggunakan pesawat udara dan berada dalam keadaan darurat yang mengharuskannya melaksanakan salat di atas pesawat, maka hendaknya memperhatikan hal-hal berikut:

a. Hendaknya bersuci sebelum naik pesawat dan berusaha menjaga wudunya selama perjalanan semampu mungkin;
b. Sebaiknya mempersiapkan sarana bersuci sebelum keberangkatan, seperti: membawa botol kecil berisi air sesuai kadar yang diperbolehkan di kabin untuk keperluan wudu darurat, atau menyiapkan wadah kecil berisi tanah atau debu suci dalam plastik atau wadah tertutup sebagai sarana tayamum bila tidak dapat memakai air;
c. Apabila wudu batal atau belum bersuci sebelumnya, maka hendaknya berwudu di toilet pesawat jika memungkinkan, tanpa membahayakan diri atau mengganggu penumpang lain;
d. Apabila tidak memungkinkan menggunakan air, maka hendaknya bertayamum dengan debu yang ada dalam pesawat atau yang telah disiapkan sebelumnya;
e. Apabila tidak terdapat air maupun sarana tayamum, maka salat tetap dilakukan sesuai keadaan, karena kewajiban salat tidak gugur dengan ketidakmampuan bersuci.

10. Hal yang belum ditetapkan tetapi sangat relevan, atau jika terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan seperlunya.

    Komentar