Seorang Kepala Desa di Buduran, Kabupaten Sidoarjo, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 3,6 miliar. Tidak hanya itu, pihak Kejaksaan juga menetapkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai tersangka karena diduga ikut serta dalam praktik penyalahgunaan dana tersebut.
Menurut informasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyelewengan anggaran bantuan sosial yang seharusnya disalurkan kepada warga terdampak pandemi. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, aparat menemukan adanya indikasi kuat praktik korupsi.
Selain menahan kedua tersangka, penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai lebih dari Rp 951 juta. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo menegaskan, penanganan kasus ini merupakan wujud komitmen kejaksaan untuk menindak tegas penyalahgunaan dana bantuan sosial yang sangat merugikan masyarakat. “Dana bantuan sosial ini seharusnya digunakan untuk kepentingan warga, bukan untuk kepentingan pribadi. Kami akan terus mengusut tuntas dan tidak segan menjerat siapa pun yang terbukti terlibat,” ujarnya.
Kini, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Kejaksaan masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati hasil korupsi tersebut.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh perangkat desa agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana bantuan sosial maupun dana desa.







Komentar