Bengkulu – Skandal korupsi tambang batu bara di Bengkulu makin panas. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengumumkan penyitaan uang fantastis senilai Rp 103,36 miliar dari perkara dugaan korupsi yang menyeret PT Ratu Samban Mining.
Yang bikin heboh, duit hasil sitaan itu bukan cuma dalam rupiah, tapi juga dalam bentuk dolar Amerika dan yen Jepang. Uang ditemukan di berbagai rekening bank, sebagian besar atas nama individu dan perusahaan yang diduga terkait dengan para tersangka.
Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 500 miliar. Tak main-main, Kejati sudah menetapkan 12 orang tersangka, mulai dari pejabat perusahaan tambang, oknum pengawas, hingga kerabat mereka.
“Ini bukan sekadar kasus korupsi biasa. Ada indikasi suap, perintangan penyidikan, hingga pencucian uang (TPPU),” ungkap pihak Kejati Bengkulu dalam konferensi pers, sambil memamerkan tumpukan uang sitaan.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita aset lain berupa tanah, rumah mewah, perhiasan emas hingga berlian. Aliran dana disebut menggurita, bahkan melibatkan keluarga tersangka.
Kejati menegaskan penyidikan masih berlanjut. Tim gabungan bekerja sama dengan PPATK dan OJK untuk menelusuri jejak uang yang diduga disebar hingga ke luar negeri.
Publik kini menunggu: siapa lagi yang akan terseret dalam skandal tambang terbesar di Bengkulu ini?






