Kejanggalan Kasus Yaqut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota Haji 2024 pada 8 Januari 2026.

Ketua PBNU Ulil Abshar-Abdalla menyebut penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka oleh KPK tampak sekali kejanggalannya.

“Tampak sekali kejanggalannya,” kata Ulil di akun media sosialny di X @ulil.

Ulil menanggapi postingan pendukung Yaqut.

“Lawak banget emang, penetapan Tersangka tapi Kerugian Negara belum selesai dihitung. Dikejar deadline pesanan kah? #KamiBersamaGusYaqut,” kata pendukung Yaqut akun X Amrudin Nejad @amrudinnejad_.

Cuitan Ulil lalu ditanggapi oleh aktivis buruh Bung Iyut @kafiradikalis.

“Setuju sama @ulil kali ini.

Penetapan ex menag Yaqut sebagai tersangka korupsi haji benar-benar janggal gak masuk akal.

Kenapa?

  1. Karena harusnya dari tahun lalu ditetapkan (sebagai tersangka) karena sudah terlalu jelas
  2. Belum ditahan walau sudah jadi tersangka…,”

Tanggapan Bung Iyut yang langsung membuat dia diblokir oleh Ulil 😁

Komentar