Kehadiran penyidik Kejaksaan Agung di Kantor Kementerian Kehutanan mendadak menyedot perhatian publik. Pada Rabu (7/1/2026), tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mendatangi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, yang berada di bawah Kementerian Kehutanan yang dipimpin Raja Juli Antoni. Pertanyaannya pun mengemuka: ada apa sebenarnya?
Kejaksaan Agung menegaskan, kedatangan penyidik tersebut bukanlah penggeledahan sebagaimana ramai diberitakan, melainkan kegiatan pencocokan data. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan langkah itu dilakukan untuk mencocokkan dokumen terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di sejumlah wilayah.
Menurut Anang, pencocokan data tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pembukaan kegiatan pertambangan di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dalam perkara ini, sejumlah perusahaan tambang diduga memasuki kawasan hutan melalui izin yang diberikan oleh kepala daerah pada masa lalu, namun tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kami datang untuk mempercepat penyidikan dan memastikan data yang kami miliki sesuai dengan dokumen resmi di Kementerian Kehutanan,” kata Anang. Ia menekankan, seluruh proses berlangsung lancar dan kooperatif, tanpa adanya tindakan penggeledahan.
Pihak Kementerian Kehutanan pun membenarkan hal tersebut. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menyatakan bahwa yang terjadi adalah proses pencocokan data, bukan penyitaan atau penggeledahan ruang kerja. Ia menegaskan, jajaran Ditjen Planologi membantu penuh penyidik dalam penyediaan dokumen yang dibutuhkan.
Ristianto menilai langkah Kejaksaan Agung sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola kehutanan. Menurutnya, sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum penting untuk memastikan pengelolaan hutan berjalan transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Meski demikian, kedatangan penyidik ke kantor kementerian tetap memicu spekulasi publik, terlebih isu yang diselidiki menyangkut tambang dan alih fungsi hutan—dua sektor yang kerap bersinggungan dengan kepentingan besar. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan difokuskan pada peristiwa dan kebijakan di masa lalu, serta belum mengarah pada penetapan pihak tertentu di lingkungan Kementerian Kehutanan saat ini.
Di tengah perhatian publik tersebut, Kejagung menekankan bahwa langkah pencocokan data ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus perbaikan tata kelola kehutanan nasional, agar praktik serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.







Komentar