Kejagung Digugat karena Lamban Eksekusi Silfester Matutina

Kejaksaan Agung digugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) lantaran tidak juga mengeksekusi Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik. Gugatan ini diajukan kantor hukum Dhen & Partners melalui kuasa hukum Heru Nugroho dan R. Dwi Priyono. Perkara tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 847/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, dan sidang perdana dijadwalkan pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Pihak tergugat meliputi Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, serta hakim pengawas PN Jaksel. Menurut penggugat, Kejaksaan telah melanggar Pasal 270 KUHAP dan UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan yang mewajibkan eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap.

Penggugat menilai penundaan eksekusi Silfester yang sudah inkrah merupakan bentuk PMH, bahkan ironi karena dilakukan oleh aparat penegak hukum. Bila dibiarkan, hal ini dianggap dapat mencederai prinsip equality before the law serta menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

Kasus ini bukan gugatan pertama. Sebelumnya, Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) juga melayangkan permohonan serupa dengan nomor perkara 96/Pra.Pid/2025/PN Jaksel, namun sidang perdananya sempat tertunda karena pihak Kejari tidak hadir.

Silfester sendiri dipidana dalam kasus pencemaran nama baik setelah dilaporkan Solihin Kalla, putra Jusuf Kalla, pada 2017. Dalam sebuah orasi, ia menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies-Sandi dalam Pilkada DKI Jakarta. Pengadilan pada 2018 menjatuhkan hukuman satu tahun penjara, diperkuat di tingkat banding, lalu diperberat menjadi 1,5 tahun melalui kasasi.

Meski putusan inkrah sejak 2019, eksekusi tak kunjung dilakukan. Mantan Kajari Jaksel Anang Supriatna—kini Kapuspenkum Kejagung—mengklaim sudah mengeluarkan perintah eksekusi. Namun, pelaksanaan terkendala karena Silfester sempat menghilang, lalu terhambat pandemi Covid-19. Anang menyebut saat itu justru banyak narapidana dibebaskan demi mencegah penularan di lapas.

Saat ini, Silfester tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi. Sidang PK di PN Jaksel berulang kali tertunda, baik karena alasan sakit dari pihak terpidana maupun ketidakhadiran Jaksa. Kejagung meminta publik menunggu proses PK sebelum mengambil kesimpulan terkait eksekusi.


Komentar