Bloomberg Technoz, Jakarta – Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada rencana memanggil dan memeriksa Menteri Keuangan periode 2005–2010 dan 2016–2025, Sri Mulyani Indrawati, terkait dugaan korupsi yang diduga mengurangi kewajiban pembayaran pajak sejumlah perusahaan atau wajib pajak pada 2016–2020 di lingkungan Direktorat Pajak Kementerian Keuangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa meskipun masa jabatan Sri Mulyani bersinggungan dengan periode kasus yang sedang diusut, belum ditemukan urgensi untuk memeriksanya. Ia menegaskan bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan kebijakan tax amnesty yang pernah diterapkan.
“Sementara belum ada (pemeriksaan). Ini tidak berkaitan dengan tax amnesty, jadi konteksnya berbeda,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).
Sudah 40 Saksi Diperiksa
Dalam penyelidikan yang telah berjalan, Kejagung mengungkapkan bahwa sekitar 40 saksi telah diperiksa. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, baik dari internal birokrasi maupun pihak swasta. Meski begitu, pihak kejaksaan belum membeberkan identitas seluruh saksi.
Catatan terbaru menunjukkan bahwa saksi yang telah dicegah bepergian ke luar negeri juga telah menjalani pemeriksaan. Ada lima nama dalam daftar pencekalan tersebut, yakni:
- Ken Dwijugiasteadi, mantan Dirjen Pajak 2016–2017
- Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama Djarum Foundation
- Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Kepala KPP Madya Dua Semarang
- Karl Layman, pemeriksa pajak muda Ditjen Pajak
- Heru Budijanto Prabowo, konsultan pajak
“Yang dicekal sudah diperiksa. Saya tidak sebutkan jumlahnya, tetapi semuanya hingga kini bersikap kooperatif,” kata Anang.
Tidak Berkaitan dengan Tax Amnesty
Kejagung menegaskan bahwa perkara yang mulai diselidiki sejak Oktober 2025 ini fokus pada dugaan penyusutan kewajiban pajak perusahaan, bukan pada pelaksanaan kebijakan tax amnesty. Struktur kasus dan kemungkinan adanya imbalan kepada oknum pegawai masih belum diungkap lebih jauh.
Pernyataan ini sekaligus meluruskan pendapat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang sebelumnya menyebut kasus pajak tersebut berkaitan dengan program tax amnesty beberapa tahun lalu.
“Tidak ada permintaan data ke saya, tetapi beberapa orang memang telah dipanggil untuk memberikan kesaksian mengenai peristiwa saat itu. Kita biarkan proses berjalan,” ujar Purbaya.







Komentar