Kasus hukum yang menjerat komika Pandji Pragiwaksono kembali memicu polemik, kali ini terkait keabsahan barang bukti yang diserahkan pelapor kepada Polda Metro Jaya. Salah satu bukti utama berupa flashdisk berisi rekaman materi stand up comedy “Mens Rea” yang diduga diambil dari Netflix justru menuai kritik publik dan mengubah arah sorotan.
Warganet mempertanyakan legalitas perekaman konten platform streaming berbayar yang secara tegas melarang screen recording. Sorotan pun bergeser dari substansi laporan dugaan pelanggaran oleh Pandji ke potensi pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pelapor sendiri.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa barang bukti yang diperoleh secara melawan hukum tidak memiliki kekuatan pembuktian di pengadilan dan berpotensi membuat proses penyidikan dihentikan. “Soal barang bukti flashdisk ini bisa dikategorikan barang bukti yang didapat secara melawan hukum dan harus dikesampingkan,” ujarnya. Ia menyebut penyidik seharusnya meminta barang bukti langsung dari sumber resmi, yaitu Netflix sebagai pemegang lisensi.
Lebih jauh, Fickar mengingatkan bahwa tindakan pelapor justru membuka ancaman pidana baru bagi dirinya sendiri. “Sebaliknya, Netflix bisa melapor balik soal pencurian atau pengambilan gambar secara melawan hukum. Apa yang dilakukan oleh pelapor bisa terjerat pidana,” jelasnya.
Pembajakan konten diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta dengan ancaman hukuman yang berat. Pelaku pembajakan berisiko dihuni penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga miliaran rupiah, jika pihak yang dirugikan, dalam hal ini Netflix, memilih untuk menempuh jalur hukum. Perkembangan ini menjadikan kasus Pandji sebagai contoh nyata bagaimana sebuah laporan pidana bisa berbalik mengancam pelapor jika prosedur pengumpulan bukti mengabaikan ketentuan hukum, khususnya perlindungan hak kekayaan intelektual.







Komentar