Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 8 orang dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Jumat (9/1/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, delapan orang yang diamankan itu tediri dari pegawai pajak hingga pihak perusahaan tambang.
Ini merupakan OTT perdana KPK di tahun 2026.
Berikut adalah poin-poin utama kasus tersebut:
- Pihak yang Diamankan: KPK mengamankan total 8 orang, yang terdiri dari 4 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jakarta Utara dan 4 orang dari pihak swasta.
- Barang Bukti: Tim penyidik menyita uang tunai (Rupiah dan valuta asing) serta logam mulia dengan nilai total mencapai Rp6 miliar.
- Modus Operasi: Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap untuk pengurangan nilai pajak pada sebuah perusahaan di sektor industri tambang.
- Status Tersangka: Hingga pagi hari ini, 11 Januari 2026, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus suap pemeriksaan pajak tersebut.
- Respons Instansi: Menteri Keuangan menyatakan akan memberikan pendampingan hukum bagi pegawai yang terlibat namun menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan. Pihak DJP juga menyatakan akan menindak tegas dan berencana melakukan pemecatan terhadap oknum yang terbukti bersalah.







Komentar