Kasus Mahar Cek 3 Miliar, Mbah Tarman Diperiksa Polisi atas Dugaan Pemalsuan Cek, Terancam 6 Tahun Penjara

Kasus mahar cek Rp 3 miliar dari Mbah Tarman kepada pengantin perempuannya rupanya masih menggelinding di Polres Pacitan.

Rabu (5/11/2025) malam, Mbah Tarman (74) akhirnya memenuhi panggilan Satreskrim Polres Pacitan, setelah dua kali mangkir.

Mbah Tarman datang ke Mapolres Pacitan didampingi pengacaranya.

Pemeriksaan berlangsung dua jam hingga pukul 22.30 WIB di Polres Pacitan.

Usai pemeriksaan, penyidik langsung berkoordinasi dengan tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk memastikan keaslian dokumen cek Rp 3 miliar yang dijadikan mahar.

Terancam 6 Tahun Penjara

Kasus ini kini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengungkapkan, pihaknya kini telah menerbitkan laporan model A, laporan yang dibuat langsung oleh kepolisian setelah menemukan dugaan tindak pidana.

“Pasal yang digunakan adalah Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dalam hal ini terkait dugaan pemalsuan cek bernilai Rp 3 miliar,” jelasnya, Rabu (5/11/2025).

Langkah ini menunjukkan penyidik semakin fokus menelusuri kemungkinan adanya surat atau dokumen palsu yang digunakan dalam prosesi pernikahan viral itu.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari pernikahan Tarman, warga Karanganyar, Jawa Tengah, dengan SheilaArika, warga Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan, pada 8 Oktober 2025.

Pernikahan beda usia setengah abad itu viral karena mahar fantastis berupa cek Rp 3 miliar dan sebuah mobil mewah yang kemudian diketahui mobil sewaan.

Meski diliputi polemik dan sorotan publik, Sheila tetap mendampingi suaminya saat diperiksa.

Kuasa hukum Tarman, Badrul Amali, menyebut keduanya tetap romantis seperti pengantin baru, bahkan saat Tarman memenuhi panggilan polisi.

“Diantar langsung oleh Sheila Arika saat hujan-hujan menggunakan sepeda motor. Sheila menunggu di kantor pengacara,” ujar Badrul, Rabu (5/11/2025), dilansir Radar Madiun Jawa Pos.

Komentar