KASUS “KUOTA HAJI” INI SEDERHANAAAAA BANGET

Kuota Haji

Kasus ini tuh sederhanaaa banget.

– Beberapa tahun lalu, Arab Saudi, ngasih kuota tambahan 20.000. Sesuai UU, maka itu harus dibagi jadi 92% ke reguler, 8% ke haji khusus (ONH plus). Lumayan adil, karena reguler itu antri puluhan tahun, dapat 92%. Haji plus antri 5-7 tahun, dikasih 8% cukup.

– Eh, mendadak ada pejabat yang pakai jurus kegelapan, dia buat sendiri aturan mainnya. 50% untuk haji reguler, 50% untuk haji plus. Alasannya sih dibuat-buat, ngarang bebas. Nggak sempat waktunya, ribet, bla bla. Toh DPR setuju, bla bla… Dan pemerintah juga setuju, bla bla bla…

– Dan semakin kacau balau, fakta di lapangan, bukan hanya Haji Plus (yang antri 5-7 tahun) yang kebagian, tapi astagfirullah, dikasihkan ke Haji Furoda (gak pakai antri). Yang selama ini mengklaim visanya dari undangan kerajaan Arab; ternyata ikut-ikutan pakai kuota ini. Kok bisa visa beginian dipakai Haji Furoda? Haji yang bayarnya bisa 500 juta s/d 1 miliar loh.

Bayangkan saja jika ada 5.000 jamaah Haji Furoda yang dapat, dan masing-masing bayar 400 juta. Ituh tuh 2 triliun sendiri duitnya. Pesta pora deh.

Sederhanaaaa banget modus kasus ini.

Yang jadi rumit adalah:

1. Pejabat denial (membantah)! Kami tidak tahu menahu, kami itu kan hanya membuat kebijakan, tidak terima uangnya.

2. Biro travel denial! Ustad denial! Kami tdk tahu menahu, kami korban. Ditipu sama pejabat.

3. Dan fans-fansnya, penjilat pejabat-pejabat, penjilat-penjilat biro travel, penjilat-penjilat ustad-ustad, juga sibuk denial.

    Tapi mau kalian jungkir balik membantah; kasus ini tuh sederhanaaaa. Saat orang-orang kesulitan naik haji, uang banyak, disitulah permainan terjadi.

    Dan ini tuh sejak zaman Ken Arok dan Ken Dedes masih remaja sudah begitu. Apapun, saat ada yang pengin jalan pintas, dipermudah, lantas kuota2, jatah2 dikeluarkan, dus korupsi terjadi. Masuk sekolah/kampus, kuota impor, daaan MBG! 🙂

    Saat kasus mulai dibuka, eeeh, kalian bergegas dong balikin duitnya, kocaaaak, tad!

    (TERE LIYE)

    Komentar