Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mendadak memunculkan tanda tanya publik. Bukan semata karena substansi dakwaan, melainkan oleh kehadiran prajurit TNI di dalam ruang sidang yang bahkan harus ditegur langsung oleh majelis hakim.
Peristiwa itu terjadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026). Saat agenda persidangan berlangsung, tiga prajurit TNI terlihat berdiri di area pengunjung, tepat di jalur keluar-masuk ruang sidang dan berdekatan dengan posisi jaksa, penasihat hukum, serta terdakwa. Situasi tersebut dinilai tidak lazim dalam persidangan perkara pidana sipil.
Ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah bahkan secara terbuka menghentikan jalannya sidang untuk mempertanyakan identitas dan asal kesatuan para prajurit tersebut. “Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?” ujar hakim, sebuah teguran yang jarang terdengar dalam ruang sidang terbuka.
Yang menarik, kehadiran aparat militer itu terjadi di tengah perkara yang menyeret nama besar Nadiem Makarim, figur yang selama ini dikenal sebagai menteri kepercayaan Presiden Joko Widodo. Dalam dakwaan jaksa, kebijakan pengadaan Chromebook disebut-sebut berkaitan dengan arah kebijakan pendidikan nasional di era pemerintahan Jokowi, meski Presiden tidak berstatus sebagai pihak dalam perkara.
Fakta bahwa prajurit TNI berada di ruang sidang, bahkan jumlahnya bertambah setelah sidang diskors, memunculkan spekulasi publik soal adanya tekanan atau intervensi non-yudisial. Apalagi, TNI secara konstitusional tidak memiliki peran dalam proses penegakan hukum pidana umum di pengadilan sipil.
Hingga kini, tidak ada penjelasan resmi mengapa prajurit TNI berada di dalam ruang persidangan tersebut. Tidak pula disampaikan apakah kehadiran mereka atas permintaan terdakwa, pengadilan, atau institusi tertentu. Kekosongan klarifikasi inilah yang memicu tafsir liar di ruang publik.
Dalam negara hukum, independensi peradilan menjadi fondasi utama. Setiap simbol kekuasaan di luar sistem peradilan, terlebih militer, yang hadir tanpa kejelasan mandat berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap proses hukum itu sendiri.
Apakah kehadiran TNI murni kebetulan, bagian dari pengamanan internal, atau mencerminkan sensitivitas politik perkara yang menyeret lingkar kekuasaan? Publik menunggu jawaban. Yang pasti, teguran hakim menunjukkan bahwa ruang sidang seharusnya steril dari bayang-bayang kekuatan di luar hukum.







Komentar