Kambing Hitam KPK

Bupati Pati Sudewo Bantah Peras Kades, Klaim Dikambinghitamkan KPK

Bupati Pati Sudewo membantah keras tudingan pemerasan dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengklaim dikorbankan hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Pernyataan itu disampaikan Sudewo saat digiring menuju mobil untuk dibawa ke Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam, 20 Januari 2026.

“Saya menganggap saya ini dikorbankan. Saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali,” ujar Sudewo.

Sudewo yang merupakan politisi Partai Gerindra mengaku hanya pernah menerima kedatangan tiga kepala desa di kantornya sekitar awal Desember 2025. Menurutnya, pertemuan itu sebatas permintaan petunjuk terkait pengisian jabatan perangkat desa, tanpa ada pembahasan soal uang.

“Belum pernah saya membahas secara formal maupun informal soal pengisian perangkat desa dengan siapa pun, baik kepala desa, camat, maupun OPD,” tegasnya.

Sudewo menjelaskan, pengangkatan perangkat desa baru dijadwalkan berlangsung pada Juli 2026. Ia juga mengklaim telah melakukan klarifikasi kepada kepala desa yang disebut-sebut melakukan praktik transaksional.

“Saya justru menegaskan agar seleksi nanti berjalan fair dan objektif, tidak ada celah untuk bermain,” katanya.

Ia juga menyebut telah memerintahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pati, Tri Suharyono, sejak awal Desember 2025 untuk menyusun draf peraturan bupati yang menutup peluang praktik transaksional.

“Selama saya menjabat, baik pengangkatan pejabat eselon II, eselon III, maupun pejabat RSUD, tidak pernah ada transaksi. Saya tidak menerima imbalan apa pun,” klaim Sudewo.

KPK Paparkan Kronologinya

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 4 dari delapan orang yang terjaring OTT sebagai tersangka, yakni:

  1. Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030 dan tiga kepala desa di Kecamatan Jaken
  2. Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo
  3. Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan
  4. Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun.

KPK juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang disimpan dalam karung.

KPK menunjukan barang bukti pemerasan dengan tersangka Bupati Pati Sudewo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa malam, 20 Januari 2026. (Tempo)

Kronologi

– Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (20/1/2026), menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada akhir 2025, ketika Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, dengan jumlah kekosongan jabatan perangkat desa yang diperkirakan mencapai 601 posisi.

– Informasi tersebut diduga dimanfaatkan oleh Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025–2030 bersama sejumlah anggota tim sukses dan orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa. Sejak November 2025, Sudewo disebut telah membahas rencana pengisian jabatan tersebut bersama tim suksesnya.

– Dalam pelaksanaannya, pada masing-masing kecamatan ditunjuk kepala desa yang juga merupakan bagian dari tim sukses Sudewo sebagai koordinator kecamatan atau dikenal sebagai Tim 8. Para koordinator ini kemudian berperan mengoordinasikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa di wilayah masing-masing.

– Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, dan Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, diketahui menghubungi para kepala desa lain untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.

– Berdasarkan arahan Sudewo, Abdul Suyono dan Sumarjiono menetapkan tarif antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap pendaftar. Nilai tersebut diduga telah dinaikkan dari tarif awal yang berkisar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta.

– Dalam praktiknya, pengumpulan uang tersebut disertai ancaman. Para calon perangkat desa yang tidak memenuhi permintaan dimaksud diancam tidak akan mendapatkan kesempatan pengisian jabatan pada tahun-tahun berikutnya.

– Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken. Uang tersebut dikumpulkan bersama Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, yang bertindak sebagai pengepul, sebelum diserahkan kepada Abdul Suyono dan diduga diteruskan kepada Sudewo.

– Dalam OTT ini, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar yang berasal dari penguasaan Karjan, Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sudewo.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka bersama tiga kepala desa, yakni Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan. Keempatnya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Komentar