
SIMAK THREAD PANJANG DIBAWAH INI….
TANGGAPAN Iman Zanatul Haeri (Kepala Bidang Advokasi Guru P2G) atas podcast ferry irwandi terkait GAJI GURU HONORER.
👇👇
Penjelasan Ferry Irwandi tentang masalah gaji guru honorer telah digunakan oleh banyak pihak untuk menormalisasi nasib guru honorer agar mereka menyalahkan dirinya sendiri, yayasan, dan pemerintah daerah. Padahal, masalah guru adalah masalah kepemimpinan nasional.
Fery Irwandi selalu tertingal 5 tahun dalam membahas Pendidikan dasar dan menengah. Bukan salah Ferry, ini karena memang kebijakan pendidikan itu berubah sangat cepat. Apa yang dibahas tentang gaji guru honorer dari dana BOS, sudah bukan menjadi masalah utama,
sebab sebagian besar guru honorer tersebut kini sudah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Kejadian viral baru-baru ini gaji guru 139 ribu, itu bukan guru honorer, tapi guru ASN PPPK Paruh waktu.
kondisi sekarang: secara legal pemerintah dan pemerintah daerah menggaji guru sangat tidak layak. Oleh sebab itu, ulasan ferry soal dana BOS kurang relevan dengan kejadian baru-baru ini.
Ferry Irwandi berhasil membuat orang-orang faham bagaimana dana BOS dari pusat ke sekolah bermasalah. Namun, tidak mampu menangkap bagaimana regulasi dana BOS ini menyengsarakan guru.
Bahkan keterlambatan gaji guru honorer dari dana BOS sudah tidak dipersoalkan guru (saking sudah biasanya). Ferry kudu update: Yang dipersoalkan para guru, honorer, ketika mereka mendapatkan gaji dari dana BOS, mereka harus memilih salah satu, jika sudah sertifikasi.
Jadi, kalau anda guru honorer lulus sertifikasi, anda tidak boleh mendapatkan gaji dari dana BOS + Sertifikasi. Pilih salah satu. Padahal, gaji dari dana BOS + sertifikasi jika digabungkan sekalipun belum tentu mencapai UMP.
Jadi, korupsi dana BOS di sekolah itu adalah masalah, tapi yang paling bermasalah bagi guru, jika dia mendapatkan gaji dari dana BOS, maka dia tidak dapat mencairkan TPG.
Dasarnya adalah pasal 39 ayat 2 (d) Permendikdasmen 8/2025. Berbunyi “2) Guru yang dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: d. belum mendapatkan tunjangan profesi guru.”
Jadi pernyataan bahwa TPG/ Sertifikasi guru telah menjadi solusi kesejahteraan guru honorer dan pemerintah pusat tidak bisa disalahkan, gugur. Karena peraturan juknis bos dikeluarkan oleh kementerian, bukan pemda atau yayasan.
Ferry kekurangan informasi tentang guru honorer. Sehingga mencampur adukkan dua jenis guru honorer:
- Honorer murni yang diangkat langsung oleh kepala sekolah, seringkali pemda tidak tahu atau pura-pura tidak tahu. Mereka digaji dari dana BOSP
- Honorer Daerah (Honda) yang digaji Pemda. Beberapa pemda menggaji guru relatif upah minimum daerahnya. di DKI Jakarta, namanya guru KKI. Mereka digaji APBD, bukan dari dana BOS.
Ferry Tumpang tindih penggunaan nama guru honorer, hanya melihat guru dari instansi pemerintah/ sekolah negeri saja.
Ferry mengatakan, urusan guru honorer itu tidak pernah ada di tangan pemerintah pusat. Dengan dalih bahwa rekruitmen guru PPPK salah pemdanya, karena kuota guru PPPK selalu kurang dari yang diajukan pusat.
Soal kuota itu benar, tapi mengapa daerah melakukan itu? bahkan ada pemda yang dalam 1 tahun rekruitmen guru PPPK nya Nol. Mungkin ferry perlu riset lebih mendalam, dan membaca beberapa berita.
Keputusan Pemda untuk menurunkan atau tidak membuka kuota guru PPPK, karena anggaran yang diberikan pemerintah untuk guru PPPK, meski sudah emarking, angkanya masih kecil, dan pemda tetap harus menambalnya.
Setelah UU ASN 20/2023, memang tidak boleh ada lagi yang mengisi jabatan ASN dengan non ASN. Ferry sekali lagi, perlu menambah beberapa dokumen, misal KepmenpanRB 16/2025, bahwa para guru honorer tersebut kini sudah diangkat menjadi guru PPPK PW.
Masalahnya, meskipun mereka sudah legal menjadi ASN PPPK PW, hidup mereka makin menderita, karena ada yang digaji 139.000 dan 500.000 perbulan. Dan ini legal.
Menurut ferry, kewenangan standar gaji guru ada di “sekolah negeri dari pemdanya” kalau “sekolah swasta dari yayasannya.” Padahal, mengacu pada UU Guru dan Dosen pasal 14, guru berhak “mendapatkan penghasilan diatas kebutuhan minimum.”
Jadi pemerintah pusat, maksudnya, Presiden, bisa mengeluarkan PP tentang upah minimum Guru yang harus ditaati oleh semua instansi baik sekolah negeri dan Swasta, sebagaimana pabrik mengikuti keputusan UMP.
Karena ini amanat konstitusi, bukan soal bisa dan tidak bisa, tapi ini soal keharusan atau melanggar konstitusi.
Fery mengatakan sekolah tidak mampu menerima standar gaji guru jika ditetapkan. Berarti yang dimaksud adalah guru Swasta?
Jika demikian, ada banyak skenario, Pertama, penambahan dana BOSP sekolah swasta untuk gurunya sehingga gaji guru memenuhi standar, atau 2) guru di sekolah swasta berstatus PPPK, sehingga sudah mendapatkan gaji rutin dari negara, swasta tinggal menambahkannya saja.
atau 3) semua guru selain PNS, diangkat menjadi PPPK baik negeri dan swasta sebagaimana pegawai SPPG dalam PP 115/2025.
Jika pemerintah bisa mengangkat pegawai SPPG menjadi PPPK yang standarnya jelas melalui PP 115/2025, mengapa sulit bagi pemerintah membuat PP yang sama untuk guru? Bukankah pegawai SPPG adalah orang yayasan swasta sebagaimana guru swasta?
Jadi, keberadaan sekolah swasta tidak akan menghambat negara dalam mensejahterakan guru.
Setelah menyebut bahwa pemerintah pusat (seolah2 pusat innocent) tidak punya kewenangan dalam menetapkan standar gaji guru, Ferry menyebut bahwa tunjangan adalah kewenangan pusat. Kedua pernyataan ini paradoks.
Jika pemerintah bisa memberikan tunjangan untuk guru 2 juta rupiah kepada semua guru, baik guru instansi pemerintah daerah & guru swasta, mengapa pemerintah tidak bisa mmberikan upah minimum 2 juta rupiah? Angkanya sama, & lintas guru Negeri-swasta, cakupannya luas.
Mengapa?
Ferry mengutip pidato presiden bahwa guru honorer akan mendapatkan tunjangan profesi guru 2 juta rupiah melalui skema PPG. Ferry perlu update, beberapa minggu ini diketahui melalui komisi X, bahwa anggaran PPG berkurang 1 Triliun kena efisiensi.
Artinya kesempatan guru untuk PPG, dan hingga akhirnya lulus, dan belum tentu cair sertifikasinya, makin kecil. Dengan demikian, guru Non-ASN masih perlu berlika-liku untuk sampai sejaratera.
Artinya TPG yang didapatkan guru bukan sesuatu yang stabil tiap bulan, indikator pencairannya cukup banyak, seperti minimal jam, persyaratan guru wali dan masalah validasi sistem.
Sekali lagi, ini kewenangan pusat.
Tunjangan yang benar-benar masuk ke rekening guru honorer adalah Bantuan insentif sebesar 300 ribu yang naik menjadi 400 ribu. Inilah gaji riil guru dari pemerintah pusat tanpa labirin. Itupun tidak semuanya mendapatkan ini. Kenapa?
Nah, Ferry mesti riset, benar benar riset sebagaimana klaimnya. Menurut riset Ideas, jumlah guru sebesar 3,2 juta, tidak merepresentasikan jumlah guru sebenarnya.
Ideas dari Dompet duafa mengkomparasi data Kemdidkasmen, kemenag, dan BPS, justru menemukan bahwa jumlah guru bukan 3,2 juta, angka yang sebenarnya berkisar antara 3,6- 3,9 juta.
Bahkan yang riset guru itu lembaga dompet duafa
Ferry mengulang bahwa yang harus didorong untuk menetapkan upah minimum adalah pemdanya masing-masing. Mungkin perlu diketahui di era efisiensi ini pemda sedang menjerit karena mereka kekurangan uang. Jadi ini bukan soal Pemda, ini soal kepemimpinan nasional.
Perspektif yang digunakan Ferry adalah apa yang disebut sebagai ‘sejarah yang dilihat dari geladak kapal.’ Apa yang disampaikan Fery, tidak jauh berbeda dengan apa yang sering disampaikan oleh Sri Mulyani selama bertahun-tahun.
Selamat malam 🙏
Dokumen bacaan:
UU 20/2003
UU 14/2005
PP 115/2025
KepmenpanRB 16/2025
Permendikdasmen 8/2025.







Komentar