


Komika Pandji Pragiwaksono dijatuhi sanksi adat oleh Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) akibat candaan yang dinilai menyinggung adat dan budaya Toraja.
- Sanksi tersebut berupa persembahan 48 ekor kerbau dan 48 ekor babi sebagai simbol pemulihan keseimbangan antara dunia manusia dan dunia roh.
- Selain itu, Pandji juga dikenai sanksi moral senilai Rp2 miliar untuk mendukung kegiatan adat, pendidikan budaya, dan pemulihan simbol-simbol adat Toraja.
Ketua Umum TAST, Benyamin Rante Allo, meminta Pandji untuk segera berkomunikasi terkait penyelesaian sanksi ini. Jika tidak ada itikad baik, lembaga adat dapat menjatuhkan sanksi yang lebih berat, termasuk kutukan adat.
[VIDEO Candaan Komika Pandji soal TORAJA]







Komentar