Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Jurnalis Ambarita menjadi korban pengeroyokan saat melakukan investigasi dugaan peredaran makanan kedaluwarsa di Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (26/9/2025).
Peristiwa terjadi sekitar pukul 15.30 WIB. Ambarita yang sedang mendokumentasikan situasi melalui foto dan video tiba-tiba dipojokkan sejumlah orang. Ia tidak hanya diintimidasi, tetapi juga dikeroyok hingga mengalami luka pada bagian wajah. Telepon genggam miliknya dirampas, membuat seluruh data liputan hilang.
Foto-foto yang beredar memperlihatkan kondisi Ambarita dengan luka dan bengkak di sekitar mata. Ia pun harus mendapat perawatan medis setelah insiden tersebut.
Hingga kini, kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas pelaku maupun tindak lanjut laporan yang telah dibuat. Insiden ini menambah catatan kelam terhadap kebebasan pers di Indonesia, mengingat perampasan alat kerja dan kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan juga ancaman bagi hak publik atas informasi.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mengecam keras pengeroyokan tersebut. Menurutnya, kasus ini bukan sekadar serangan terhadap individu, tetapi juga serangan terhadap kebebasan pers.
“Ini adalah kriminalitas serius. Ambarita sedang menjalankan tugas jurnalistik sebagai kontrol sosial, tetapi justru dihalangi dengan cara-cara brutal. Perampasan alat kerja dan pengeroyokan jelas melanggar hukum sekaligus mencederai demokrasi,” tegas Wilson, yang juga Alumni Lemhannas RI PPRA 48 tahun 2012.
Wilson menilai maraknya kekerasan terhadap jurnalis mencerminkan lemahnya komitmen aparat dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja media. Ia mendesak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini, menangkap para pelaku, dan mengembalikan hak-hak Ambarita.
“Negara wajib hadir melindungi warganya, apalagi jurnalis yang bekerja untuk kepentingan masyarakat luas. Jika aparat lamban atau abai, kasus serupa akan terus berulang,” ujarnya.
Wilson juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers. Ia mengajak seluruh organisasi jurnalis dan masyarakat sipil bersatu melawan segala bentuk kekerasan terhadap insan pers.
“PPWI berdiri bersama Ambarita dan semua jurnalis Indonesia. Kekerasan tidak boleh menjadi alat untuk membungkam kebenaran,” pungkasnya.
Dari sisi hukum, tindakan pengeroyokan yang menimpa Ambarita dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam KUHP, di antaranya:
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.
- Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.
- Pasal 365 KUHP tentang perampasan atau pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga mengatur bahwa tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Dengan demikian, pelaku pengeroyokan bukan hanya dapat dijerat KUHP, tetapi juga UU Pers sebagai lex specialis yang memberikan perlindungan khusus bagi jurnalis.






