Jual beli saham, Arisan, Gofood. Semua Tidak Ada di Masa Rasulullah. Apa Lantas Tidak Boleh?

✍🏻Fahmi Hasan Nugroho

Jual beli saham itu diinisiasi oleh VOC, dengan itu mereka bisa mendapatkan modal yang luar biasa hanyak untuk: membuat kapal, menyewa tentara, membeli senjata, dan membiayai ekspedisi penguasaan jalur perdagangan kepulauan Indonesia.

Apakah transaksi saham jadi ga boleh karena inisiatornya adalah VOC? Tidak. Transaksi saham tetap boleh karena kaidah dasar yang berlaku dalam muamalah adalah bahwa hukum asalnya muamalah itu boleh selama tidak ada dalil yang menyatakan haram. Jika hal haram bisa dihilangkan dari transaksi, transaksi akan menjadi halal sesuai dengan hukum asalnya.

Arisan tak pernah dicontohkan oleh Rasulullah. Rasulullah punya istri 9 di satu waktu, bisa banget sebenernya mereka mengadakan arisan bulanan, tapi tak ada riwayat sama sekali bahwa mereka pernah mengadakan transaksi harta dengan istilah arisan. Apakah transaksi dengan arisan itu haram karena ga ada contohnya di masa Rasulullah? Jawabannya sama dengan kasus transaksi saham di atas.

Para sahabat kalo ingin jajan harus keluar rumah, kita kalo hujan dan ingin makan tinggal transaksi pakai Gofood. Gofood beserta semua ekosistemnya ga ada di masa Rasulullah, apakah kita ga boleh bertransaksi dengan itu? Jawabannya sama dengan dua kasus sebelumnya.

Pada intinya, syariat sangat terbuka dengan perubahan mekanisme transaksi manusia asalkan dalam transaksi itu semua hal haram bisa dieliminasi.

Selamat ngopi.

Komentar