

Gibran itu kursus di UTS Insearch (sekarang namanya UTS College). Tapi oleh Kementerian Pendidikan melalui Surat Keterangan yang dikeluarkan pada 2019 disamakan dengan setingkat SMK. Padahal itu cuma kursus. Kalau disini namanya bimbel.
Kenapa Kementerian Pendidikan (Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah) menyamakan dengan SMK?
“Mengapa sekelas Sekretaris Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah yg bergelar DR, SH dan MA sampe keblinger bikin Suket Setara SMK ? 😭 Tentu Krn JKW yg minta. Parah keluarga ini,” komen netizen X @wansrosadi.
Netizen pun menanyakan kepada Grok (kecerdasan buatan/AI) terkait UTS Insearch.
Jawaban Grok: UTS Insearch (kini bernama UTS College) adalah program jalur persiapan untuk siswa internasional yang ingin masuk University of Technology Sydney (UTS), Australia. Menawarkan foundation studies, diploma, dan kursus bahasa Inggris untuk memenuhi syarat masuk sarjana. Bukan setara lulus SMK, melainkan persiapan universitas. Info resmi: http://utscollege.edu.au
“Nah…fufufafa @gibran_tweet
jd UTS insearch bukan setara SMA ya, itu cuma persiapan ke universitas.
Ini bukti lho,” ujar netizen X @VALINO1710.
Grok: Ya, benar. UTS Insearch (sekarang UTS College) adalah program jalur persiapan untuk masuk universitas di Australia, bukan pendidikan formal setara SMK. Namun, surat Kemendikbud 2019 (nomor 9149/D.DI/KS/2019) menyatakan kesetaraan untuk kasus Gibran, meski ini kontroversial dan dipertanyakan oleh beberapa pihak. Sumber: situs resmi UTS & laporan Tempo.
Digugat 125 Triliun
KASUS sekolah SMA nya GIBRAN ini yang sekarang sedang DIGUGAT oleh Subhan dengan gugatan Rp 125 Triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Subhan, dirinya mempersoalkan Gibran yang tidak pernah bersekolah SMA sederajat sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan. Karena itu, ia menilai Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai Wakil Presiden 2024-2029.
Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.







Komentar