Interpol Ungkap Enam Buron Indonesia di AS: Bisakah Mereka Dibawa Pulang?

Enam buronan kelas kakap asal Indonesia tengah menjadi sorotan setelah Interpol mengungkap keberadaan mereka yang diduga bersembunyi di Amerika Serikat. Kasus yang menjerat mereka pun bukan perkara kecil, mulai dari skandal WanaArtha Life, KSP Indosurya, Bank Mayapada hingga Bank Jatim, dengan nilai kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.

Tiga nama pertama berasal dari keluarga Pietruschka yang terjerat kasus WanaArtha Life, yaitu Manfred Armin Pietruschka, Evelina Larasati Fadil, dan Rezanantha Pietruschka. Mereka dituduh menggelapkan dana nasabah Rp158 miliar, sementara laporan media menyebut total kerugian klaim nasabah bisa mencapai Rp822 miliar. Rezanantha sempat ditahan di California, namun berhasil bebas setelah menggugat Red Notice Interpol. Evelina sendiri disebut bersembunyi di kawasan mewah Beverly Hills, AS.

Dari kasus lain, muncul nama Suwito Ayub, eks pengurus KSP Indosurya. Ia diduga menyelewengkan dana koperasi sebesar Rp4,3 miliar. Meski Red Notice sudah diterbitkan, Suwito sempat mengajukan banding namun ditolak Interpol. Lalu ada Jessica Gatot Elnitiarta, yang dituding menggelapkan Rp203 miliar dana Bank Mayapada. Kasusnya terkait pula dengan utang besar sang ayah, Ted Sioeng, yang kini juga berstatus buronan internasional.

Nama terakhir adalah Ng Sai Ngo, terkait kasus dugaan penggelapan Rp24 miliar dari Bank Jatim. Sayangnya, informasi publik mengenai keberadaannya masih sangat minim, sehingga menyulitkan proses pelacakan.

Meski Red Notice telah diterbitkan, tidak ada kewajiban bagi negara anggota Interpol untuk mengeksekusinya. Artinya, Amerika Serikat bisa saja menolak permintaan penangkapan maupun ekstradisi. Situasi semakin rumit ketika sebagian buronan mengganti status hukum atau kewarganegaraan mereka, sehingga perlindungan hukum lokal bisa menghalangi proses pemulangan.

Polri menyadari hal tersebut. Kini, upaya yang ditempuh bukan hanya lewat jalur hukum, melainkan juga diplomasi antarnegara. Pendekatan ini mencakup kerja sama dengan otoritas imigrasi dan bea cukai setempat untuk mendorong deportasi para buronan. Harapannya, enam buron ini bisa segera dibawa pulang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia.

Kasus ini menjadi cermin betapa kompleksnya menegakkan hukum lintas batas. Bukan sekadar soal kejahatan finansial, tetapi juga menyangkut kekuatan hukum internasional, diplomasi, serta keseriusan negara dalam melindungi hak-hak masyarakat yang menjadi korban.

Sumber: CNN Indonesia, CNBC Indonesia, Bloomberg Technoz, Editor Indonesia, inp.polri.go.id

Komentar