✍🏻Ustadz Hafidin Achmad Luthfie
Dalam syariat Islam, pelaku liwāṭh (homoseksual) dihukum mati. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Perbedaan pendapat di kalangan mereka bukan pada keberadaan hukuman matinya, melainkan pada tata cara pelaksanaannya. Sebagian ulama berpendapat: pelakunya dirajam. Sebagian lainnya berpendapat: dibakar hidup-hidup dengan api. Dan ada pula yang berpendapat: dijatuhkan dari tempat yang paling tinggi, kemudian dilempari dengan batu.
Sekilas, ketentuan tersebut tampak sangat keras. Namun dalam perspektif Syariat, ketegasan hukuman itu dimaksudkan untuk menjaga kehidupan, tatanan sosial, dan melindungi masyarakat dari kerusakan secara luas.
Jika melihat kasus-kasus pembunuhan dalam relasi sesama jenis yang pernah terjadi, orang akan terkejut oleh tingkat kekerasan yang muncul di dalamnya. Kebrutalan tersebut menunjukkan bahwa penyimpangan perilaku dapat melahirkan dampak yang sangat destruktif.
(*)






Instant Meeting Launch No more waiting or complicated setups start a secure, high quality meeting in just seconds.