Ingat Mbah Tarman? Mahar Cek Senilai Rp3 Miliar Ternyata Palsu Sesuai Dugaan Netizen, Kini Dia Resmi Ditahan

Kebahagiaan masa bulan madu mbah Tarman (74), warga Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, berubah menjadi ujian berat.

Baru dua bulan setelah menikahi gadis muda bernama Sheila Arika (23), ia kini harus meringkuk di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen oleh Polres Pacitan.

Kasus ini bermula saat pernikahan antara Kakek Tarman dan Sheila Arika berlangsung pada 8 Oktober 2025.

Dalam akad nikah yang digelar di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kakek Tarman menyerahkan mahar berupa cek senilai Rp 3 miliar.

Namun, dua warga Pacitan yang hadir dalam prosesi tersebut, Bambang Wisnu Aji Hernama Hendra dan Muhammad Nur Ichwan, merasa ada kejanggalan.

Mereka kemudian melaporkan dugaan pemalsuan dokumen cek tersebut ke Polres Pacitan pada 15 Oktober 2025.

Bambang mengungkapkan kecurigaannya saat melihat cek bernilai fantastis itu diberikan dalam kondisi kusut dan hanya dikeluarkan dari kantong baju pelaku.

“Saya berada di lokasi saat ijab kabul. Aneh saja, cek bernilai fantastis diserahkan dari kantong baju begitu saja. Cek Rp 3 miliar, nominal besar, tapi ceknya kusut, kayak biasa saja,” ujar Bambang.

Ia menambahkan, laporannya dilakukan agar pemalsuan dokumen tidak dianggap sebagai sesuatu yang lumrah.

Setelah menerima laporan, Polres Pacitan melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan. Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Khoirul Maskanan, menyatakan bahwa penyidik telah menemukan dua alat bukti yang menguatkan dugaan pemalsuan dokumen berupa cek.

“Iya, Mbah Tarman kami tahan… Dia ditahan karena memalsukan dokumen, dalam hal ini cek,” ungkap Khoirul pada Jumat (5/12/2025).

Khoirul menjelaskan bahwa penyidik telah memanggil sejumlah saksi, termasuk saksi ahli, serta memeriksa langsung Kakek Tarman.

Dari hasil uji forensik, saksi ahli menyatakan bahwa cek yang diberikan Tarman tidak sesuai dengan cek asli yang semestinya diterbitkan pihak bank.

“Saksi ahli menyatakan bahwa cek yang diberikan tidak sesuai dengan asli. Kami sudah mengantongi dua alat bukti,” katanya.

Mbah Tarman sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 4 Desember 2025.

Namun, setelah penyidik menilai bukti sudah cukup, statusnya langsung dinaikkan menjadi tersangka dan ia ditahan pada malam harinya.

Pernikahan antara mbah Tarman dan Sheila Arika sebelumnya sempat menjadi sorotan publik karena jarak usia yang sangat jauh, yakni 51 tahun.

Komentar