Info Ngeriiii Bung Iyut: Jokowi layak dihukum mati

PENGADILAN Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Charlie Chandra dalam kasus pemalsuan surat. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Alfi Sahrin Usup pada Rabu (20/8/2025).

Majelis hakim menolak seluruh pembelaan dan pledoi terdakwa beserta kuasa hukumnya. Hakim menegaskan bahwa perbuatan Charlie memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Penuturan Pak Said Didu:

Karena tidak mau menjual tanahnya ke PIK-2 dengan harga murah, maka :
1) Charlie Chandra kehilangan orang tua,
2) Kehilangan tanah, dan
3) Charlie Chandra dipenjara 4 tahun

Charlie Chandra jadi bukti kriminalisasi pemilik tanah yg tidak mau menjual tanahnya ke PIK-2 dg harga murah.

Bapaknya lari ke luar negeri karena diancam dijadikan tersangka dan meninggal dunia di Australia.
Perkara ini sederhana, ahli waris pemilik tanah yg dimiliki, dikuasai, dan memiliki sertifikat sejak 80 an (40 tahun) oleh orang tua Charlie Chandra dituntut oleh orang yg ahli waris yang mengaku pemilik lama. Atas tuntutan (atau mungkin diminta oleh PIK-2 utk menuntut), PIK-2 ambil alih perkara tsb dan PIK-2 lakukan segala hal untuk kuasai tanah tersebut, termasuk memasukkan preman ambil alih tanah tersebut. Bersamaan dengan itu kriminalisasi dan proses hukum oleh aparat hukum yg diduga sudah dikendalikan oleh PIK-2.

Anaknya (Charlie Chandra) melawan dan ingin mempertahankan haknya, dan kembali dikriminalisasi dan diperlakukan bagaikan teroris oleh Polisi. Setiap sidang (18 kali sidang), pengadilan selalu dijaga sktr 200-300 polisi, padahal ini sidang sederhana. Dari mana komando mereka ?

Di ruang pengadilan, jaksa dan hakim bagaikan satu komando.
Hakim mengesampingkan semua bukti yg disampaikan terdakwa, saksi, dan ahli terdakwa. Hakim hanya menerima tuntutan jaksa dan ahli dari PIK-2. Dan akhirnya Charlie Chandra dihukum 4 (empat) tahun.

Silakan simak penjelasan Charlie Chandra dan Orang tuanya (almarhum)….

“…Mengerikan yah.

Bagian paling sedih adalah karena pak Charlie Chandra bukan Tom Lembong sehingga gak jadi magnet atensi.

Baca betapa mengerikan kasus ini memang sudah sewajarnya Jokowi dihukum mati.

Jokowi lah yg kasih konsesi raksasa kepada konglo PIK…,” ujar aktivis buruh Bung Iyut @kafiradikalis.

Komentar