Ijazah Jokowi: KPU Diduga Sembunyikan 9 Informasi Ini

Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Komisi Informasi Pusat (KIP) setelah menemukan sembilan bagian penting dari salinan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dinilai disembunyikan. Ia menilai KPU telah mengaburkan informasi yang seharusnya terbuka untuk publik.

Dalam sidang sengketa informasi di KIP yang disiarkan Kompas TV pada Senin (24/11/2025), kuasa hukum Bonatua memaparkan bahwa dokumen salinan ijazah kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menampilkan sejumlah bagian yang dihitamkan. Sembilan informasi itu meliputi:

  1. Nomor ijazah
  2. Nomor induk mahasiswa
  3. Tanggal lahir
  4. Tempat lahir
  5. Tanda tangan pejabat legalisir
  6. Tanggal legalisir
  7. Tanda tangan rektor UGM
  8. Tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan
  9. Elemen administratif lain yang terkait identitas akademik

Menurut pihak Bonatua, kesembilan item tersebut tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan dalam undang-undang. “Ini bukan sesuatu yang wajib ditutupi. Dalam aturan, unsur-unsur itu bukan informasi yang dilarang untuk dipublikasikan,” kata kuasa hukumnya di hadapan majelis.

Bonatua menjelaskan, permintaannya terhadap data lengkap dari salinan ijazah Jokowi merupakan bagian dari penelitian akademik yang ia lakukan. Meski penelitian itu dilakukan secara pribadi, ia menegaskan bahwa tujuan akhirnya adalah kepentingan publik. “Riset saya sudah saya publikasikan. Ini menyangkut keaslian dokumen pejabat publik, dan itu jelas berkaitan dengan kepentingan publik,” ujarnya.

KPU Berdalih Melindungi Data Pribadi

Setelah mendengarkan penjelasan pemohon, Ketua Majelis meminta KPU menyampaikan alasan di balik penghitaman dokumen tersebut. Perwakilan KPU menjawab bahwa lembaga mereka berpegang pada prinsip kehati-hatian, terutama terkait perlindungan data pribadi.

“Kami memedomani undang-undang administrasi kependudukan. Nomor-nomor identitas dan tanda tangan termasuk kategori data yang harus kami lindungi. Karena itu sembilan item tersebut kami hitamkan,” ujar perwakilan KPU.

Namun Majelis Sidang kembali mengejar penjelasan lebih lanjut, karena tindakan mengaburkan informasi itu dapat diartikan sebagai pengecualian dokumen ijazah Jokowi dari keterbukaan informasi publik. Majelis meminta KPU menjelaskan dasar hukum eksplisit atas tindakan tersebut.

Sengketa Berlanjut

Perkara ini muncul di tengah meningkatnya polemik seputar keaslian dan kejelasan dokumen akademik Presiden Jokowi. Sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo dan beberapa aktivis, juga turut terlibat dalam proses hukum dan pemeriksaan terkait isu yang sama. Di sisi lain, KPU berulang kali menegaskan bahwa arsip ijazah Jokowi aman dan tersimpan secara resmi.

Sidang sengketa ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan argumentasi lanjutan dari kedua pihak, termasuk kemungkinan menghadirkan saksi dan ahli.

Komentar