“Saya setengah mati kasih besar anak saya, tidak untuk dibunuh!”
Teriak sang ibu di pengadilan, setelah menyaksikan pelaku penganiayaan (dan pembunuhan) terhadap anaknya hanya divonis 2 tahun penjara.
Ricuh di pengadilan dalam kasus pembunuhan akan terus terjadi, karena manusia mana yang rela anak yang telah ia besarkan penuh keringat lalu mati di tangan orang lain?
Dan setelah itu, mereka semakin sakit ketika menyaksikan pelaku pembunuh anaknya tidak dihukum dengan hukuman yang setimpal.
Perkara penganiayaan berujung kematian yang menimpa seorang prajurit muda TNI AD, Prada Muhammad Reski Putra Pratama Arief, akhirnya diputus oleh Pengadilan Militer III-16 Makassar, pada Rabu (1/10/2025).
Namun, vonis yang dijatuhkan terhadap pelaku, Pratu Sandi, menuai gelombang kekecewaan dari keluarga korban yang menilai hukuman itu tidak sepadan dengan nyawa yang hilang.
Vonis hukuman dua tahun kepada terdakwa membuat orang tua korban histeris hingga pingsan di dalam ruang sidang.
Tangis histeris ibu Prada Muhammad Resky pecah saat hakim memutuskan vonis dua tahun kepada terdakwa Pratu Sandy, pelaku penganiayaan anak mereka.
Keluarga korban menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan perbuatannya. Orang tua korban berencana mengajukan banding demi mendapatkan keadilan.
Dalam pembacaan putusan, pihak Pengadilan Militer membenarkan peristiwa penganiayaan yang dilakukan Pratu Sandy terhadap Prada Muhammad Resky pada 24 Januari 2025 lalu. Namun hasil pemeriksaan menyebut Pratu Sandy tidak terbukti memiliki masalah pribadi dengan korban. Tindakannya dinilai murni sebagai respons spontan saat kegiatan latihan fisik di barak.







Komentar