Polisi tengah menyelidiki dugaan korupsi dana hibah untuk atlet difabel di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Total dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp 7,1 miliar. Uang tersebut disebut-sebut dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembayaran uang muka mobil hingga biaya pencalonan dalam pemilihan legislatif.
Dikutip dari detikNews, penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial KD dan NY. Salah satu dari mereka, KD, diduga memakai sekitar Rp 2 miliar dari dana hibah tersebut untuk biaya kampanye saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa pada Jumat (28/11/2025) menjelaskan bahwa tersangka NY juga diduga turut menikmati dana hasil korupsi. Ia disebut menerima sekitar Rp 1,79 miliar yang kemudian digunakan sebagai uang muka dan angsuran pembelian dua unit Toyota Innova Zenix. Kedua mobil itu diatasnamakan menggunakan identitas keponakan dan kakak iparnya. Total dana yang terpakai untuk pembelian mobil tercatat Rp 319.420.000, sementara sebagian besar lainnya belum dapat dipertanggungjawabkan.
Mustofa menambahkan bahwa National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi sebelumnya menerima dana hibah sebesar Rp 12 miliar dari pemerintah daerah. Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap, yakni Rp 9 miliar pada Februari 2024 dan Rp 3 miliar pada November 2024.
Hasil audit Inspektorat Kabupaten Bekasi menyebutkan bahwa negara mengalami kerugian mencapai Rp 7.117.660.158 akibat penyimpangan tersebut. Untuk menutupi tindakan korupsi, para tersangka diduga membuat laporan fiktif terkait berbagai kegiatan seperti seleksi atlet, perjalanan dinas, pengadaan peralatan cabang olahraga, hingga belanja perlengkapan sekretariat.







Komentar