Hukuman Bagi Koruptor Menurut NU
Munas Alim Ulama NU, Pondok Gede 2002:
- Jika koruptor dari pejabat negara meninggal dunia maka hendaknya tidak dishalati.
Munas Alim Ulama NU, Kempek 2012:
- Jika koruptor tidak jera, maka boleh diterapkan hukuman mati.
- Seluruh harta hasil korupsi wajib dikembalikan ke negara meskipun pelaku telah menjalani hukuman.
- Tidak boleh mencalonkan diri, dicalonkan, dan dipilih untuk menduduki jabatan publik.
Muktamar NU ke-33, Jombang 2015:
- Diberi sanksi moral dan sanksi sosial
- Dimiskinkan
- Penyelenggara negara, terutama aparat penegak hukum, yang terlibat tindak pidana korupsi harus diperberat hukumannya.








Komentar