Hukuman Bagi Koruptor Menurut NU

Hukuman Bagi Koruptor Menurut NU

Munas Alim Ulama NU, Pondok Gede 2002:

  • Jika koruptor dari pejabat negara meninggal dunia maka hendaknya tidak dishalati.

Munas Alim Ulama NU, Kempek 2012:

  • Jika koruptor tidak jera, maka boleh diterapkan hukuman mati.
  • Seluruh harta hasil korupsi wajib dikembalikan ke negara meskipun pelaku telah menjalani hukuman.
  • Tidak boleh mencalonkan diri, dicalonkan, dan dipilih untuk menduduki jabatan publik.

Muktamar NU ke-33, Jombang 2015:

  • Diberi sanksi moral dan sanksi sosial
  • Dimiskinkan
  • Penyelenggara negara, terutama aparat penegak hukum, yang terlibat tindak pidana korupsi harus diperberat hukumannya.

Komentar