Hebat Juga Strategi Jokowi

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Polisikan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin

Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Keduanya dilaporkan oleh Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya pelaporan dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. Laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya pada Minggu (26/1/2026).

“Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Kombes Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Senin (26/1/2026).

Budi Hermanto merincikan, laporan pertama dilayangkan oleh Damai Hari Lubis (DHL) terhadap Ahmad Khozinudin. Sedangkan laporan kedua dilayangkan oleh Eggi Sudjana terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin.

“Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media,” imbuhnya.

Dalam pelaporannya tersebut, baik Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, melaporkan kedua terlapor dengan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

TANGGAPAN AHMAD KHOZINUDIN

[VIDEO]

Komentar