Harta orang lain Haram untuk diganggu atau dirusak

✍🏻Ustadz Fahmi Hasan Nugroho

Dalam fikih harta orang lain adalah barang suci yang tak boleh diganggu. Ia hanya boleh dibiarkan terserah pemiliknya mau berbuat apa dengan barangnya. Jika ia salah bersalahlah ia, jika ia benar ya beruntunglah ia.

Makanya Rasulullah bersabda, “Darah kalian, harta kalian haram bagi kalian seperti haramnya hari ini, di bulan ini, di tempat ini…” Maksudnya, haram untuk diganggu.

Jambu di dalam pekarangan itu ya punya pemiliknya. Meski ia berjatuhan dan mubadzir orang luar tak berhak untuk mengambil tanpa seizin pemiliknya.

Uang 20 ribu yang tergeletak di jalan, selamanya tetap menjadi milik pemilik aslinya. Jika anda menemukannya, anda tidak berhak untuk memilikinya kecuali setelah anda umumkan di tempat itu selama satu tahun dan tak ada yang merasa kehilangan uang itu.

Kehilangan bukanlah sebab lepasnya hak seseorang dari suatu harta, dan penemuan bukanlah sebab munculnya hak kepemilikan terhadap barang yang pasti ada pemiliknya.

Hal ini sederhana, tapi semua orang patut untuk mengetahuinya. Sering kali karena bercanda kita mengambil hak orang lain, karena marah kita merusak hak orang lain. Jangan dibiasakan karena setiap pengambilan harta tanpa hak harus dikembalikan dan setiap pengrusakan harus diganti kerugiannya.

Ini cuplikan dari video. Orang mukul kaca mobil sampai pecah. Lumayan, ganti kaca doang bisa sampai 4 juta lebih. Kadang kalo emosi memang gitu, logika kita tersumbat sejenak oleh adrenalin, ketika adrenalin habis dan kita kena perkara barulah kita menyesal karena harus berurusan dengan hukum.

Komentar