HARAM BERDAMAI DENGAN IJAZAH PALSU JOKOWI!

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.

Baru saja seorang yang mengaku Reporter TV One (Ardo, Yohanes Leonardo Rudolf, 21/2), menanyakan pada penulis apakan dari Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis beserta seluruh jajaran ada rencana untuk mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) untuk menghentikan penyidikan (SP-3) berkas perkara Roy Suryo Cs. Dengan tegas, penulis sampaikan jawaban: tidak ada.

Selanjutnya, penulis menegaskan bahwa kami tidak membuka sedikitpun opsi/celah untuk berdamai dalam kasus ijazah palsu ini dengan Jokowi. Dasarnya jelas, Roy Suryo cs telah melakukan penelitian dan berkesimpulan ijazah Jokowi palsu.

Dalam teologi Islam, bulan Ramadhan itu dianjurkan untuk saling memaafkan. Namun, dalam perspektif Islam bulan Ramadhan juga bulan perjuangan.

Tak ada dasar kesalahan bagi kami untuk minta maaf pada Jokowi. Bahkan, kami mendapat mandat tak langsung dari masyarakat untuk berjuang membongkar kasus ini. Sehingga, tak ada satupun alasan untuk mengajukan perdamaian dengan Jokowi.

Bahkan, berdamai dengan Jokowi bisa berstatus haram. Karena berdamai dengan Jokowi, sama saja berkhianat pada rakyat yang ingin kasus ini dituntaskan.

Pengkhianatan itu, dapat disimpulkan melalui beberapa perspektif :

Pertama, berdamai dengan Jokowi berarti mengakui ijazah Jokowi asli. Lalu, apa artinya penelitian yang menyimpulkan 99,9 % palsu? Bahkan, 11.000 triliun % palsu? Jika berdamai, berarti Roy CS telah melakukan kebohongan terhadap rakyat berdalih penelitian.

Lagipula, setelah keluarnya putusan Komisi Informasi Publik (KIP), baik yang diajukan Bonatua Silalahi maupun Bonjowi (Bongkar ijazah Jokowi), makin menguatkan keyakinan ijazah Jokowi palsu. Itu artinya, memang tak ada ‘point of return’ (gigi mundur) untuk kasus ijazah palsu Jokowi. Yang ada hanya satu : Gass Poll.

Kedua, kami juga tak mau Roy CS mengikuti jejak ES dan DHL. Kendati keduanya mengaku tidak meminta maaf pada Jokowi, tidak pula mengakui ijazah Jokowi asli, tetap saja pertemuan di Solo dan SP-3 yang didapatkan menjadi konfirmasi telah terjadi perdamaian.

Kami tidak ingin, posisi Roy CS dihadapan rakyat seperti ES dan DHL. Kami ingin menjaga reputasi, kredibilitas, harga diri, kehormatan dan konsistensi perjuangan Roy CS untuk membongkar kasus ijazah palsu Jokowi hingga tuntas.

Ketiga, manuver Refly Harun Cs yang minta SP-3, kendati bukan karena alasan RJ, tetap saja mendapatkan sentimen negatif dari publik bahkan menjadi bahan bulian (olok-olok) kubu Jokowi, ES dan DHL. Kami berkepentingan menjaga marwah, wibawa dan kehormatan Roy CS agar tidak jatuh dan menjadi objek caci maki karena ditafsirkan menyerah dan kalah disebabkan minta SP-3, seperti yang dialami ES dan DHL.

Itu artinya, sekali lagi opsi damai dengan Jokowi sama saja opsi menjerumuskan Roy CS ke jurang kehancuran. Itu pula sebabnya, saat Faisal Asegaf mencoba bermanuver untuk melakukan mediasi damai dengan Jokowi melalui Komisi Percepatan Reformasi Polri beberapa waktu lalu, kami menegaskan ‘siapapun yang berdamai dengan Jokowi berarti sama saja berkhianat terhadap rakyat’.

Tinggal satu alasan. Sikap tegas dan konsisten kami menolak damai dengan Jokowi, sering diframing sebagai keinginan kami untuk memenjarakan klien. Sikap kami yang tetap teguh dan Istiqomah berada di jalur perjuangan membongkar ijazah palsu Jokowi dianggap sebagai sarana memenjarakan klien (Roy CS).

Bantahan kami sederhana:

1. Hingga saat ini, Roy CS tetap bebas, tidak ditahan, kendati disisipkan pasal yang bisa digunakan untuk menahan (Pasal 32 dan 35 UU ITE di klaster 1, Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 160 KUHP di klaster 2). Itu artinya, pembelaan maksimal kami baik secara Litigasi maupun non litigasi sukses, sehingga klien kami tidak ditahan.

2. Dari 12 terlapor pada tahap penyidikan, hanya 8 orang yang ditetapkan tersangka. 4 terlapor bisa lepas dari status tersangka, yang 2 diantaranya adalah Abraham Samad (eks Ketua KPK) dan Nudian Susilo (Youtuber) yang merupakan klien kami.

3. Berkas penyidik dikembalikan Jaksa (P-19), juga merupakan konfirmasi sukses kami dalam membongkar proses penyidikan yang bermasalah. Itu artinya, poin pembelaan klien telah kami upayakan secara maksimal.

4. Lagipula, orang masuk penjara itu karena kesalahan dirinya, yang dituntut oleh jaksa dan divonis oleh hakim. Tak ada satupun wewenang pengacara untuk memenjarakan orang. Yang punya wewenang hanya polisi, jaksa dan hakim. Lalu, apa dasarnya tuduhan pengacara ingin memenjarakan kliennya? Setiap pengacara dalam menangani kasus pasti misinya membebaskan klien. Setiap pledoi seorang pengacara pasti menuntut klien dibebaskan, bukan dipenjara.

Adapun jika Roy CS menyerah, mau damai dan minta RJ untuk mendapatkan SP-3 dengan motif takut dipenjara, tentu tak perlu minta pembelaan dari kami. Cukup datang ke Solo, minta ampun, pasti dapat SP-3 seperti yang diperoleh oleh ES dan DHL.

Karena kita semua tahu, hukum saat ini sedang sakit. Polisi masih berada dibawah kendali Solo (Jokowi). SP-3 tunduk pada SOP Solo, bukan KUHAP maupun KUHP.

Mengenai komitmen kami, tidak perlu diragukan. Kami pasti berjuang untuk membebaskan Roy CS, membuktikan ijazah Jokowi palsu. Sehingga, yang masuk penjara bukan Roy CS, melainkan Jokowi.

Alhasil, kami di Tim Advokasi sangat serius dan sungguh sungguh mengawal kasus ini. Kami tak akan mundur sejengkalpun, untuk membongkar kasus ijazah palsu Jokowi sampai tuntas.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar