Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan SE No. 5/2025 terkait pemberian insentif bagi guru yang ditunjuk sebagai penanggung jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah penerima manfaat.
Insentif ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran penting guru dalam menyukseskan program yang menyasar anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menegaskan bahwa guru bukan hanya mendampingi siswa, tetapi juga menjadi motor penggerak dalam menanamkan pentingnya pola makan sehat dan menjaga kebersihan di sekolah.
“Pemberian insentif ini bukan sekadar kompensasi finansial, melainkan pengakuan atas dedikasi dan kontribusi guru dalam mendukung keberhasilan program,” ujarnya, Senin (29/9/2025).
Sesuai aturan, setiap sekolah penerima MBG harus menunjuk 1–3 guru sebagai PIC (penanggung jawab distribusi), dengan prioritas bagi guru bantu dan honorer. Rotasi harian akan diterapkan agar pelaksanaan lebih merata. Setiap guru PIC mendapat insentif Rp100.000 per hari tugas, dicairkan setiap 10 hari melalui biaya operasional SPPG sekolah.
BGN juga menegaskan bahwa mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Seluruh SPPG diminta memastikan pemberian insentif berjalan tepat sasaran dan diawasi dengan baik.
BGN berharap kebijakan ini dapat memotivasi guru untuk semakin aktif memastikan kelancaran distribusi MBG, sekaligus mendukung peningkatan gizi anak bangsa agar program berjalan optimal.
Sumber: Kompas







Komentar