Bripda Muhammad Seili (20), oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Banjarbaru, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin berinisial ZD (20). Korban diketahui merupakan warga Lok Tamu, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banjarmasin pada Jumat (26/12/2025). Polda Kalimantan Selatan mengungkapkan bahwa motif utama dalam kasus ini diduga kuat dipicu oleh persoalan asmara berupa cinta segitiga. Korban disebut sebagai sahabat dekat dari calon istri tersangka, yang rencananya akan dinikahi pada 26 Januari mendatang. “Motifnya adalah cinta segitiga. Korban merupakan teman baik dari calon istri pelaku,” ujar Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, kepada awak media.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum korban meninggal dunia, tersangka dan korban sempat berjanji untuk bertemu dan berada di dalam mobil tersangka di wilayah Gambut, Kabupaten Banjar. Setelah terjadi hubungan intim, tersangka diduga panik karena khawatir korban akan mengungkap kejadian tersebut kepada calon istrinya. Dalam kondisi panik itulah, tersangka mencekik korban hingga meninggal dunia.
Usai kejadian, tersangka sempat berencana membuang jasad korban di bawah jembatan dekat Kampus STIHSA. Namun, saat berada di lokasi, tersangka melihat sebuah saluran air dan akhirnya memasukkan tubuh korban ke dalam got tersebut seorang diri. Polisi juga memastikan keberadaan mobil tersangka di lokasi kejadian terekam kamera pengawas. “Hasil pemeriksaan CCTV menguatkan bahwa mobil tersangka berada di lokasi pada dini hari itu,” tambah Kombes Pol Adam Erwindi.
Atas perbuatannya, Bripda Muhammad Seili dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain sanksi pidana, yang bersangkutan juga terancam dikenai sanksi pemecatan tidak dengan hormat dari institusi Polri.







Komentar