Partai Gerindra mendesak pemerintah untuk menetapkan bencana gempa Lombok yang terjadi pada 5 Agustus 2018 menjadi bencana nasional.
“@Gerindra mendesak pemerintah untuk segera menetapkan kejadian gempa Lombok ini menjadi bencana nasional. Dengan tujuan agar penanganan pasca bencana terhadap daerah yang terdampak dapat dilakukan dengan intensif,” demikian pernyataan resmi Partai Gerindra di akun media sosialnya pada 21 Agustus 2018.
“Status bencana dapat ditingkatkan menjadi bencana nasional sesuai dengan UU. Nomor 24 tahun 2007 Pasal 7 ayat 2,” isi pernyataan Fraksi Partai Gerindra di DPR RI.
“Pemerintah seharusnya tidak segan menerapkan status bencana nasional dalam kasus gempa Lombok. Mengingat jumlah korban dan kerusakan sudah sangat serius. Tanpa status bencana nasional, bantuan negara luar tidak bisa masuk,” kata Sodik Mujahid, anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Gerindra.
“Kebutuhan rakyat atas bantuan maksimal akibat gempa Lombok lebih penting. Saya heran dengan orang yang berpikiran bahwa peningkatan status akan mengganggu pariwisata disana. Bagaimana bisa kita bandingkan pariwisata dengan masyarakat yang sedang membutuhkan bantuan kita,” ujar Rahayu Saraswati Djojohadikusuma, anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Gerindra.
Gempa bumi Lombok Agustus 2018 adalah gempa berkekuatan 7.0 Skala Richter (ML) yang melanda Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada tanggal 5 Agustus 2018
Jumlah Korban
Berdasarkan data akhir dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), total dampak dari rangkaian gempa tersebut adalah:
- Korban Meninggal: Sebanyak 564 jiwa tercatat meninggal dunia.
- Korban Luka-luka: 7.000 lebih
- Pengungsi: 352.793 orang mengungsi
- Kerusakan Bangunan: 67.875 rumah rusak, 468 sekolah rusak.








Komentar