Kasus kematian Gamma Rizkynata Oktafandy (17), seorang siswa SMKN 4 Semarang dan anggota Paskibra, merupakan kasus penembakan oleh oknum polisi yang terjadi pada 24 November 2024.
Berikut adalah poin-poin utama hingga perkembangan terbaru di tahun 2026:
- Penyebab Kematian: Gamma meninggal akibat luka tembak yang dilepaskan oleh Aipda Robig Zaenudin, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang. Hasil ekshumasi dan autopsi mengonfirmasi bahwa penembakan adalah penyebab utama kematian.
- Kejanggalan Narasi: Awalnya, pihak kepolisian menyebut Gamma adalah anggota geng yang terlibat tawuran. Namun, bukti CCTV dan keterangan saksi mengungkap bahwa tidak ada tawuran saat kejadian; Gamma sedang dalam perjalanan pulang setelah makan bersama teman-temannya.
- Proses Hukum & Sanksi:
– Etik: Aipda Robig telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang kode etik.
– Pidana: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta (subsider 6 bulan kurungan) kepada Aipda Robig Zaenudin pada 8 Agustus 2025. Putusan Banding: Pada Oktober 2025, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menolak permohonan banding Aipda Robig, sehingga hukuman tetap 15 tahun penjara. - Peringatan 100 Hari: Pada awal Januari 2026, bertepatan dengan peringatan 100 hari kematian Gamma, massa melakukan aksi di depan Polda Jawa Tengah untuk menuntut keadilan penuh dan pembersihan nama baik almarhum dari tuduhan gangster.







Komentar