Gaji DPR Ternyata Tembus Rp 230 Juta Per Bulan, Guru Hononer cuma Rp 500 Ribu Per Bulan

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) membeberkan penghasilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa mencapai sekitar Rp 230 juta per bulan atau sekitar Rp 2,8 miliar per tahun.

Jumlah ini mencakup gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan.

Menurut data daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) DPR 2023–2025, negara harus menyiapkan Rp 1,6 triliun untuk membayar gaji dan tunjangan 580 anggota DPR sepanjang 2025.

Nilai tersebut meningkat dibandingkan 2023 yang sebesar Rp 1,2 triliun dan 2024 yang sebesar Rp 1,18 triliun.

Gaji Anggota DPR 42 Kali Lipat UMR Jakarta

Jika dibandingkan dengan upah minimum di DKI Jakarta sebesar Rp 5,39 juta per bulan, pendapatan anggota DPR mencapai 42 kali lipat.

Jika dibandingkan dengan gaji guru honore sebesar Rp 500 ribu per bulan, pendapatan anggota DPR mencapai 460 (EMPAT RATUS ENAM PULUH) kali lipat.

Rincian Pendapatan DPR

Gaji pokok anggota DPR memang kecil cuma sebesar Rp 4,2 juta per bulan, Wakil Ketua Rp 4,62 juta, dan Ketua DPR Rp 5,04 juta.

Namun di luar gaji pokok, ada sederet tunjangan yang membuat take home pay anggota DPR melonjak, bahkan bisa menembus Rp 230 juta per bulan dengan tambahan fasilitas.

Berikut rincian tunjangan anggota DPR RI:

  1. Tunjangan Melekat
    Tunjangan istri/suami: Rp 420.000
    Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp 168.000
    Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
    Tunjangan jabatan: Rp 9,7 juta (anggota), Rp 15,6 juta (wakil ketua), Rp 18,9 juta (ketua)
    Tunjangan beras: Rp 12.000.000
    Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 1,7–2,6 juta
  2. Tunjangan Lain
    Tunjangan kehormatan: Rp 5,58 juta (anggota), Rp 6,45 juta (wakil ketua), Rp 6,69 juta (ketua)
    Tunjangan komunikasi: Rp 15,55 juta (anggota), Rp 16 juta (wakil ketua), Rp 16,46 juta (ketua)
    Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3,75 juta (anggota), Rp 4,5 juta (wakil ketua), Rp 5,25 juta (ketua)
    Bantuan listrik dan telepon: Rp 7,7 juta
    Asisten anggota: Rp 2,25 juta
    Tunjangan perumahan: Rp 50 juta
    Fasilitas kredit mobil: Rp 70 juta per periode
  3. Biaya Perjalanan Dinas
    Uang harian daerah tingkat I: Rp 5 juta
    Uang harian daerah tingkat II: Rp 4 juta
    Uang representasi daerah tingkat I: Rp 4 juta
    Uang representasi daerah tingkat II: Rp 3 juta
    Dengan komposisi tersebut, seorang anggota DPR yang sudah berkeluarga dengan dua anak bisa membawa pulang sekitar Rp 116,2 juta per bulan hanya dari gaji dan tunjangan rutin.

Jika ditambah tunjangan perumahan Rp 50 juta dan tunjangan lain yang bersifat situasional, angka itu bisa mendekati Rp 230 juta per bulan.

(Sumber: KOMPAS)

Komentar