FIQIH HAJI: Seseorang dikatakan ‘mampu’ jika punya uang 100 juta dengan kondisi ‘nganggur sama sekali nggak dibutuhkan’

Fiqih Haji

Oleh: Dr. Ahmad Sarwat

Satu masalah paling mendasar dalam fiqih haji adalah masalah kewajiban yang dikhususkan hanya bagi mereka yang mampu.

Menurut saya ini adalah kunci dari segala macam keribetan ibadah haji Indonesia sekarang ini.

Entah bagaimana awalnya tiba-tiba saja daftar antrian Haji menumpuk segitu panjangnya sampai 20, 30 bahkan 40 tahun.

Tapi dari antrian itu, ternyata rata-rata tipologi mereka adalah orang yang belum masuk kriteria mampu secara ilmu fiqih.

Padahal sejak awal Alquran sudah menegaskan bahwa Allah hanya mewajibkan mereka yang mampu saja. Yang tidak mampu? Mereka tidak pernah menjadi mukhathab alias bukan orang yang diajak bicara tentang wajibnya haji.

Dengan kata lain mereka yang belum masuk kategori mampu, maka gugur kewajiban ibadah haji mereka. Kalaupun pada suatu hari nanti akan mampu, ya baru saat itulah wajib untuk berhaji.

Kaidah paling dasar dari fiqih Haji inilah yang hari ini nampaknya kurang dipahami oleh bangsa kita. Seolah-olah kewajiban haji itu seperti kewajiban salat lima waktu yang berlaku pada semua orang.

Ditambah lagi dengan narasi-narasi yang seolah memojokkan mereka yang sebenarnya belum mampu.

Nggak daftar haji seolah berdosa. Nggak daftar haji berarti kurang Islami. Nggak daftar haji berarti sekuler. Nggak daftar haji berarti matinya jadi majusi.

Dan masih banyak narasi-narasi lain yang sebenarnya kurang sejalan dengan prinsip dasar fiqih haji.

Padahal seharusnya haji itu hanya diwajibkan kepada mereka yang sudah mampu. Dibilang mampu, selain sehat, kuat, tidak punya beban tanggungan ekonomi, maka minimal sudah punya uang nganggur senganggur-nganggurnya minimal 100-an juta.

Kok bukan 50 – 60 juta?

Harga aslinya (BIAYA HAJI) memang seratusan juta, kalau jadi separuhnya, itu karena ada subsidi silang. Jadi sebenarnya orang yang baru punya duit 60 jutaan, pada hakekatnya belum masuk kategori mampu. Apalagi baru bisa bayar 25 juta, katagorinya sangat-sangat tidak mampu.

Apalagi semua itu dapatnya hasil ngutang, lebih tidak mampu lagi. Apalagi setelah itu hutangnya jadi banyak dan berpengaruh pada penghasilan, masuk kategorinya sangat sangat sangat tidak mampu.

Kalau yang begini-begini pada antri sampai 40 tahun, yang mau disalahkan siapa.

Seharusnya definisi mampu itu ditegaskan lagi, yaitu seseorang punya uang 100 juta dengan kondisi ‘nganggur sama sekali nggak dibutuhkan’.

Karena sudah sangat kaya, maka uang100 juta jika digunakan, sama tidak membebani kondisi ekonomi dan kesejahteraannya.

Kayak gitu itu baru bisa dikatakan sebagai orang yang mampu.

Setorkan uangnya 100 juta, sama sekali tidak ada gonjang-ganjing ekonomi di dalam keluarganya, tidak ada beban hutang yang memberatkan, silakan daftar. Karena baru pada saat itulah dia jatuh wajib untuk berhaji.

Tidak punya uang segitu yang nganggur, ya sabar dan nabung saja dulu. Kalau tabungannya terpakai dan habis, santai saja. Berarti memang Allah belum perintahkan berhaji. Titik selesai.

(fb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar

  1. termakan promo perbankan. byk dari mereka adakan program tabung haji. sekarang pun tdk jelas kemana uang calhaj yg ngendap puluhan tahun di banyak bank , tentu nilainya fantastis

    1. saya dulu gak hutang tapi di ” hutangi “…….
      alhamdulillah skenario Allah luar biasa…
      Kami berangkat haji 2019……
      ( dengan posisi 2 anak masih SD )