✍🏻Yusuf Al-Amien
Ada sebuah fatwa yang sangat penting dan relate dari “Pusat Fatwa Elektronik Internasional Al-Azhar, Mesir” yang diunggah di laman Facebooknya, terkait hukum mengungkap dan menyebarkan aib dalam rumah tangga.
Berikut fatwa selengkapnya (link sumber di akhir terjemah):
Ancaman keras atas penyebaran privasi pasangan dalam kehidupan rumah tangga, dan itu adalah kejahatan agama, hukum, dan moral.
▪️ Hubungan pernikahan adalah bangunan yang berdiri di atas kepercayaan, penjagaan privasi, dan penghormatan. Al-Qur’an menggambarkannya seperti pakaian sebagai bentuk penekanan betapa tertutupnya urusan rumah tangga. Allah berfirman:
{هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ}
(Mereka adalah pakaian bagi kalian dan kalian adalah pakaian bagi mereka) [QS. Al-Baqarah: 187].
Dan pakaian adalah penutup, penjaga kehormatan, serta pelindung.
▪️ Merekam atau memotret privasi pasangan adalah perbuatan yang haram, perilaku berbahaya, dan bertentangan dengan fitrah yang lurus. Hal itu dilakukan oleh orang-orang yang tidak memiliki harga diri dan berjiwa sakit demi keuntungan, popularitas, ancaman, pemerasan, atau untuk melukai pasangan secara psikologis dan sosial. Hal seperti ini mengabaikan kesucian akad nikah yang mempersatukan keduanya. Tidak boleh bagi suami atau istri menerima perbuatan tersebut, demi menutup pintu bahaya dan menjaga privasi, kehormatan, serta nilai-nilai agama dan kemanusiaan.
▪️ Menyebarkan privasi rumah tangga termasuk dosa besar dan kejahatan yang diharamkan. Rasulullah SAW bersabda:
«إنَّ مِن أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللهِ مَنْزِلَةً يَومَ القِيَامَةِ، الرَّجُلَ يُفْضِي إلى امْرَأَتِهِ، وَتُفْضِي إِلَيْهِ، ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا»
“Sesungguhnya termasuk manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah seseorang yang berhubungan dengan istrinya dan istrinya berhubungan dengannya, lalu ia menyebarkan rahasianya.” [HR. Muslim].
Larangan ini berlaku baik dalam bentuk cerita, deskripsi, rekaman, maupun publikasi.
▪️ Suami dan istri wajib menjunjung etika dan nilai agama baik saat terjadi perselisihan rumah tangga maupun setelah perceraian. Hal tersebut selaras dengan fitrah kemanusiaan dan sesuai dengan kehormatan mitsaqan ghalizhan (perjanjian yang kuat) yang pernah menyatukan keduanya walau hanya sehari, dan menuntut keduanya untuk memiliki sifat harga diri, menjaga kehormatan, dan kesucian.
▪️ Menggunakan konten pribadi ketika terjadi konflik rumah tangga atau setelah berpisah untuk tekanan, pencemaran nama baik, atau pemerasan merupakan perbuatan rendah dan tidak manusiawi. Itu termasuk pelanggaran hak, pelecehan kehormatan, merusak nilai keluarga, menyebarkan kemaksiatan dalam masyarakat, serta merupakan pelanggaran agama dan hukum.
▪️ Melindungi keluarga secara umum—dan perempuan secara khusus—dari kekerasan digital adalah kewajiban agama, keluarga, dan sosial. Hal ini memerlukan kesadaran untuk menjaga rahasia rumah tangga serta mencegah segala bentuk pemerasan dan penyalahgunaan.
▪️ Tidak diperbolehkan menyebarkan atau memperdagangkan privasi keluarga mana pun, demi menjaga kehormatan, menutup pintu fitnah, dan mencegah tersebarnya perbuatan buruk di tengah masyarakat. Allah berfirman:
{إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۚ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ}. [النور: ١٩]
“Sesungguhnya orang-orang yang suka agar perbuatan keji itu tersebar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedangkan kalian tidak mengetahui.” [QS. An-Nur: 19].
Semoga Allah melimpahkan salawat dan salam kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, keluarga, sahabat, serta para pengikutnya. Segala puji bagi Allah Tuhan seluruh alam.
Source:







Komentar