FAKTA: TIAP BELI BENSIN, KITA OTOMATIS BAYAR PAJAK!
Setiap pembelian bahan bakar seperti bensin atau solar ternyata sudah termasuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Konsumen biasanya tidak menyadari pembayaran ini karena PBBKB sudah termasuk dalam harga jual bahan bakar per liter yang tertera di SPBU.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar untuk kendaraan di darat dan air. PBBKB merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah provinsi dan hasilnya digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Dasar Pengenaan dan Tarif:
- Dasar Pengenaan Pajak: Nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Tarif: Tarif PBBKB ditetapkan oleh masing-masing pemerintah provinsi melalui peraturan daerah.
Secara umum, tarif PBBKB di banyak daerah adalah 5%. - Di DKI Jakarta, tarif PBBKB saat ini adalah 5% untuk kendaraan pribadi dan 2,5% untuk kendaraan umum (berdasarkan relaksasi tarif per April 2025).
Mekanisme:
Pajak ini bersifat self-assessment, di mana penyedia bahan bakar (seperti SPBU) bertindak sebagai pemungut (WAPU), menghitung, membayar, dan melaporkan pungutan PBBKB secara mandiri ke kas daerah setiap bulannya.







Komentar